Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harapan Baiq Nuril, Amnesti Diberikan Jokowi Saat Anaknya Mengibarkan Merah Putih Agustus Nanti

Kompas.com - 15/07/2019, 13:34 WIB
Rachmawati

Editor

Menggunakan wayang wajah para perempuan, dengan musik kasidah yang sangat khas dengan pesan pesan moralnya, kelompok perempuan ini menyuarakan syair untuk Nuril.

Baca juga: Terkait Kasus Baiq Nuril, DPR Siap Dukung Pemerintah

Sementara itu di Kendal Jawa Tengah, seorang perempuan bernama Trisminah, sambi menangis membacakan puisi yang yang berjudul "Hentikan kekerasan terhadap perempuan".

Puisi tersebut dibacakan saat audensi yang dilakukan oleh belasan orang dari Mochamad Herviano Foundation (MHF), dengan Fraksi PDI Perjuangan Kendal, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2019).

Trisminah mengatakan, kedatangannya bersama kawan-kawan meminta kepada partai pimpinan Megawati Soekarno Putri itu menyampaikan permintaan MHF agar Presiden Joko Widodo memberi amnesti atau penghapusan hukuman kepada Baiq Nuril

“Untuk membebaskan Ibu Baiq Nuril, Pak Jokowi harus memberi amnesti. Sebab upaya yang telah dilakukan oleh Ibu Baiq Nuril ditolak oleh Mahkamah Agung,” kata Trisminah.

Sebagai sesama perempuan, ia sangat prihatin dengan kasus yang menimpa Baiq Nuril. Sebab, kasus tersebut bisa menimpa perempuan lain.

Baca juga: Minta Amnesti untuk Baiq Nuril, Perempuan Ini Baca Puisi Sambil Menangis

 

Ajukan surat permohonan amnesti

Senin (15/7/2019), Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, tak kuasa menahan tangis saat membacakan surat permohonan amnesti untuk Presiden Joko Widodo.

Surat untuk Jokowi itu awalnya diserahkan oleh Baiq Nuril kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, pada Senin (15/7/2019) lalu. Usai menyerahkan surat ke Moeldoko, Baiq Nuril turut membacakan surat itu di hadapan awak media.

"Selama 2 tahun saya bolak balik menjalankan pemeriksaan di Polres Mataram. Pada 27 Maret saya kembali datang ke Polres memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan. Saat itu saya tidak didampingi kuasa hukum karena saya pikir hanya menjalani pemeriksaan biasa," kata Baiq Nuril.

"Saya bawa anak yang masih berusia 5 tahun. Dan saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sebelum saya menjalani proses sidang di PN Mataram," tuturnya.

Dalam kalimat-kalimat selanjutnya, Baiq Nuril terus menceritakan perjalanan kasusnya hingga peninjauan kembali yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung. Di ujung surat, ia lalu menyatakan harapan agar Presiden Jokowi bisa mengeluarkan amnesti untuk membebaskannya dari jerat hukum.

Namun sebelum membacakan surat permohonan amnesti, Baiq Nuril menyempatkan diri untuk pulang menemui keluarganya di Desa Peremouan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Sabtu (13/7/2019). Dia mengaku rindu setelah sepekan meninggalkan keluarganya untuk mencari keadilan di Jakarta.

Suami Nuril, Isnaini, sempat terkejut melihat kedatangan istrinya.

"Dia tidak bilang kalau pulang sekarang, tadi saya telepon katanya belum pasti kapan akan pulang," kata Isnaini bahagia.

Nuril memberikan kado mainan kesukaan Rafi, anak bungsunya, robot yang bisa berubah menjadi mobil, dan sweter berwarna pink untuk putrinya.

Hadiah itu diberikan agar anak-anaknya terhibur setelah sepekan ia tinggal berjuang mengejar keadilan.

"Bagi saya, ini adalah pelajaran berharga meski melelahkan. Tapi, alhamdulillah ada angin segar, semoga amnesti saya bisa diterima. Saya masih berharap bisa bertemu dengan Presiden Joko Widodo, katanya akan diupayakan, saya hanya menunggu," katanya.

Sumber : KOMPAS.com ( Ihsanuddin, Ardito Ramadhan,  Devina Halim, Fitri Rachmawati, Idham Khalid, Slamet Priyatin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com