Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergoki Suami Perkosa Anak Kandung, Seorang Perempuan Lapor Polisi

Kompas.com - 15/07/2019, 11:41 WIB
Rachmawati

Editor

TULANGBAWANG, KOMPAS.com – ER (36) warga Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat tega memperkosa DA (16), anak kandungnya sendiri.

Aksi bejat yang dilakukan ER terbongkar saat YA (35), istrnya memergokinya.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mengatakan perkosaan terjadi dua kali dan terakhir pada Sabtu pagi sekitar pukul 05.30 WIB

"Saat itu korban sedang menyetrika pakaian di dalam rumah mereka, lalu pelaku terbangun dan terjadilah pemerkosaan itu," terang Abdul Malik, Minggu (14/07).

Baca juga: Ancam Bakar Ijazah, Pria Ini Perkosa Anak Tiri hingga Hamil

Aksi bejat yang dilakukan pelaku terungkap setelah istrinya YA (35) yang baru bangun tidur melihat pelaku behubungan intim layaknya suami istri dengan anak kandungnya sendiri.

Melihat kejadian tersebut, istri pelaku langsung berteriak dan menghubungi keluarganya.

Tidak lama kemudian keluarga dan ibu kandung pelaku datang. Setelah mengetahui kejadian tersebut ibu pelaku sempat pingsan.

Oleh pelaku, sang ibu diantarkan pulang ke rumah. Namun kesempatan itu digunakan oleh ER untuk sembunyi dan melarikan diri.

Lalu oleh istri pelaku lalu kejadian tersebut dilaporkan ke Mapolsek Lambu Kibang. ER ditangkap Sabtu malam di rumah  orangtunya setelah sempat kabur dan sembunyi.

Baca juga: Pria Ini Dibekuk Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur

“Menurut keterangan dari pelaku kepada petugas, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak bulan Maret 2018," papar Abdul Malik.

Setiap melakukan  aksi bejatnya, korban selalu diancam akan dibunuh oleh pelaku dengan menggunakan pisau dapur.

Saat mencabuli anak kandungnya itu, rumah pelaku dalam keadaan sepi.

"Istrinya sedang tidak berada di rumah,” ungkap Malik.

Polisi menyita barang bukti berupa sajam jenis pisau dapur dengan gagang kayu warna coklat serta sarungnya yang terbuat dari kayu panjang 25 cm.

Polisi juga mengamankan baju yang digunakan korban dan tikar plastik.

Baca juga: JI Dibekuk Polisi karena Perkosa Anak Kandung yang Masih Kelas 3 SMA

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan acaman pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp. 6,6 miliar.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Istri Langsung Teriak Saat Pergoki Suami Berhubungan Intim dengan Anak Kandung

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com