Dirinya pun mengatakan, nilai rupiah yang ada di dalam tatib itu tidak mengikat.
Menurutnya, warga bisa memberi dengan suka rela atau bahkan tidak membayarnya sama sekali.
Baca juga: Bawaslu: Larangan Serangan Personal di Tata Tertib Debat Tak Diatur Jelas
Lurah Mulyorejo Syahrial Hamid mengatakan, tatib itu akan direvisi. RW 2 dan pengurusnya dinilai belum paham tentang pemberlakuan tatib.
"Sudah tahu, setelah kami klarifikasi mereka siap merevisi," katanya.
Sementara itu, Ashari menjelaskan, uang Rp 1.500.000 bagi warga pendatang baru untuk membayar uang makam sebesar Rp 1.000.000 dan uang kas RW sebesar Rp 500.000.
Sedangkan uang kompensasi sebesar 2 persen untuk warga yang menjual tanah atau rumahnya sebagai sumbangsih warga tersebut terhadap keuangan RW.
Baca juga: 4 Fakta Lahar Dingin Gunung Sinabung, Terjang 3 Desa hingga Warga Sempat Terseret
Sumber: KOMPAS.com (Andi Hartik)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.