Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Denda Rp 1,5 Juta Bagi Pelaku Zina di Malang, Isi Lengkap Tata Tertib hingga Ketua RW Siap Revisi

Kompas.com - 12/07/2019, 08:23 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

"Yang melatar belakangi kami membuat Tatib itu supaya kampung kita itu aman, sehat, harmonis," jelasnya.

Ashari menambahkan, tatib itu berdasarkan pada hasil pembahasan oleh pengurus RW, 12 ketua RT di RW tersebut serta tokoh masyarakat setempat.

Baca juga: 3 Tahap Tata Tertib Utama Mengikuti SBMPTN

3. Ketua RW 2: Tatib masih bisa direvisi

Ashari mengatakan, tatib itu masih pada tahap sosialisasi sehingga masih terbuka untuk direvisi.

"Kalau ini tidak layak, dibatalkan tidak masalah. Direvisi tidak masalah," katanya saat ditemui di ruamhnya, Kamis (11/7/2019).

Dirinya pun mengatakan, nilai rupiah yang ada di dalam tatib itu tidak mengikat.

Menurutnya, warga bisa memberi dengan suka rela atau bahkan tidak membayarnya sama sekali.

Baca juga: Bawaslu: Larangan Serangan Personal di Tata Tertib Debat Tak Diatur Jelas

4. Lurah minta Ketua RW 2 merevisi tatib

Ilustrasi hukum medisAndreyPopov Ilustrasi hukum medis

Lurah Mulyorejo Syahrial Hamid mengatakan, tatib itu akan direvisi. RW 2 dan pengurusnya dinilai belum paham tentang pemberlakuan tatib.

"Sudah tahu, setelah kami klarifikasi mereka siap merevisi," katanya.

Sementara itu, Ashari menjelaskan, uang Rp 1.500.000 bagi warga pendatang baru untuk membayar uang makam sebesar Rp 1.000.000 dan uang kas RW sebesar Rp 500.000.

Sedangkan uang kompensasi sebesar 2 persen untuk warga yang menjual tanah atau rumahnya sebagai sumbangsih warga tersebut terhadap keuangan RW.

Baca juga: 4 Fakta Lahar Dingin Gunung Sinabung, Terjang 3 Desa hingga Warga Sempat Terseret

Sumber: KOMPAS.com (Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com