KOMPAS.com - Aturan denda di RW 2 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, menjadi viral di media sosial.
Ketua RW 2 Kelurahan Mulyorejo, Ashari membenarkan tata tertib yang beredar itu memang berasal dari wilayahnya.
Ashari mengatakan, aturan denda di dalam tata tertib (tatib) kampung itu masih pada tahap sosialisasi sehingga masih terbuka untuk direvisi.
Salah satu denda yang menjadi sorotan adalah denda jika kepergok berzina. Pelaku diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1.5 juta.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Berdasar hasil penelusuran Kompas.com, bagi warga pendatang baru harus membayar Rp 1.500.000. Uang itu untuk kas RW dan uang makam.
Sedangkan warga yang mengontrak di kampung itu dikenakan Rp 250.000 dan warga yang kos dikenakan Rp 50.000 sekali masuk.
Lalu, bagi warga yang menjual tanah atau rumahnya di kampung tersebut dikenakan biaya kompensasi sebesar 2 persen dari nilai transaksi.
Warga yang mendapatkan tamu dari luar kampung dan tidak melaporkan dalam jangka waktu 3x24 jam dikenakan denda Rp 1.000.000.
Setelah itu, warga yang kedapatan melakukan tindak asusila dan kejahatan juga dikenai sanksi. Meskipun tindak kejahatan dan asusila itu mengandung unsur pidana dan menjadi wewenang penegak hukum.
Rinciannta sebegai berikut, kedapatan berzina atau melakukan persetubuhan tanpa ikatan pernikahan dikenai denda Rp 1.500.000, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rp 1.000.000 dan transaksi atau memakai narkoba dikenai denda Rp 500.000.
Tatib itu ditetapkan pada 14 Juni 2019 dan ditanda tangani oleh Ashari selaku Ketua RW 2.
Baca juga: Viral Tata Tertib RW di Kota Malang, Berzina Didenda Rp 1,5 Juta, KDRT Rp 1 Juta
Saat ditemui, Ashari membeberkan alasan kampungnya mengeluarkan aturan tata tertib (tatib) beserta denda tersebut.
"Yang melatar belakangi kami membuat Tatib itu supaya kampung kita itu aman, sehat, harmonis," jelasnya.
Ashari menambahkan, tatib itu berdasarkan pada hasil pembahasan oleh pengurus RW, 12 ketua RT di RW tersebut serta tokoh masyarakat setempat.
Baca juga: 3 Tahap Tata Tertib Utama Mengikuti SBMPTN
Ashari mengatakan, tatib itu masih pada tahap sosialisasi sehingga masih terbuka untuk direvisi.
"Kalau ini tidak layak, dibatalkan tidak masalah. Direvisi tidak masalah," katanya saat ditemui di ruamhnya, Kamis (11/7/2019).
Dirinya pun mengatakan, nilai rupiah yang ada di dalam tatib itu tidak mengikat.
Menurutnya, warga bisa memberi dengan suka rela atau bahkan tidak membayarnya sama sekali.
Baca juga: Bawaslu: Larangan Serangan Personal di Tata Tertib Debat Tak Diatur Jelas
Lurah Mulyorejo Syahrial Hamid mengatakan, tatib itu akan direvisi. RW 2 dan pengurusnya dinilai belum paham tentang pemberlakuan tatib.
"Sudah tahu, setelah kami klarifikasi mereka siap merevisi," katanya.
Sementara itu, Ashari menjelaskan, uang Rp 1.500.000 bagi warga pendatang baru untuk membayar uang makam sebesar Rp 1.000.000 dan uang kas RW sebesar Rp 500.000.
Sedangkan uang kompensasi sebesar 2 persen untuk warga yang menjual tanah atau rumahnya sebagai sumbangsih warga tersebut terhadap keuangan RW.
Baca juga: 4 Fakta Lahar Dingin Gunung Sinabung, Terjang 3 Desa hingga Warga Sempat Terseret
Sumber: KOMPAS.com (Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.