Pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait adanya kebijakan dari pusat. Batasan usia pendaftar PPDB SMP tidak lebih dari 15 tahun. Namun, jika rata-rata usia pendaftar adalah 12 tahun atau 12 tahun lebih 1 hari maka otomatis Pasha terlempar dari peringkatnya.
"Sedangkan untuk NEM memang diabaikan karena hanya untuk pelengkap administrasi saja," katanya.
Kepala SMP 2 Karangmojo Tumijo mengakui, nilai tidak terpantau saat mendaftar karena menggunakan sistem zonasi. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena daerah lain pun mengalami hal tersebut.
"Di sistem PPDB zonasi antara anak satu dengan yang lain pasti berbeda walaupun perbedaannya hanya nol koma itulah yang dihitung," katanya.