Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal PPDB, Anak dari Keluarga Miskin Ini Tak Bisa Lanjutkan Sekolah

Kompas.com - 11/07/2019, 20:32 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

Pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait adanya kebijakan dari pusat. Batasan usia pendaftar PPDB SMP tidak lebih dari 15 tahun. Namun, jika rata-rata usia pendaftar adalah 12 tahun atau 12 tahun lebih 1 hari maka otomatis Pasha terlempar dari peringkatnya.

"Sedangkan untuk NEM memang diabaikan karena hanya untuk pelengkap administrasi saja," katanya. 

Kepala SMP 2 Karangmojo Tumijo mengakui, nilai tidak terpantau saat mendaftar karena menggunakan sistem zonasi. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena daerah lain pun mengalami hal tersebut.

"Di sistem PPDB zonasi antara anak satu dengan yang lain pasti berbeda walaupun perbedaannya hanya nol koma itulah yang dihitung," katanya. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com