Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Tata Tertib RW di Kota Malang, Berzina Didenda Rp 1,5 Juta, KDRT Rp 1 Juta

Kompas.com - 11/07/2019, 16:17 WIB
Andi Hartik,
Khairina

Tim Redaksi

Sedangkan uang kompensasi sebesar 2 persen untuk warga yang menjual tanah atau rumahnya sebagai sumbangsih warga tersebut terhadap keuangan RW.

Denda bagi warga yang berbuat asusila, KDRT dan narkoba untuk mencegah kejadian itu di kampungnya. Ashari mengatakan, denda itu bukan untuk menutupi perilaku asusila dan kejahatan itu supaya tidak diproses hukum.

"Ini untuk mencegah supaya tidak ada KDRT, perzinaan dan narkoba," katanya.

Lurah Mulyorejo Syahrial Hamid mengatakan, tatib itu akan direvisi. RW 2 dan pengurusnya dinilai belum paham tentang pemberlakuan tatib.

"Sudah tahu, setelah kami klarifikasi mereka siap merevisi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com