Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menikah Tanpa Izin, Pria Asal Bali Dimejahijaukan Istri Pertama

Kompas.com - 09/07/2019, 18:34 WIB
Rachmawati

Editor

"Iya saya tidak sempat ngomong ke istrinya. Kan itu ponakan saya. Jadi saya percaya saja. Sekarang tahu kalau belum minta izin," kata LPS.

Baca juga: 6 Fakta Suami Bacok Istri karena Menolak Ajakan Berhubungan Badan

Saksi ahli pernikahan yang juga Ketua PHDI Jembrana, I Komang Arsana menyatakan,  pernikahan antara KG dan PS sah.

Perkawinan sah apabila ada tiga persaksian, yakni Dewa Saksi, Bhuta Saksi, dan Manusa Saksi.

Menurutnya, KG dan PS sudah melakukan Dewa Saksi yakni meminta izin kepada Tuhan YME supaya bisa melakukan hubungan atau tinggal laiknya suami istri yang sah.

"Kalau pernikahannya karena sudah menggelar Dewa Saksi, maka sah," tegasnya.

Hanya saja, lanjut Arsana,  dalam perkawinan lebih dari satu bisa dilakukan ketika istri atau suami sakit keras, istri tidak bisa memberikan keturunan, dan yang ketiga mendapat persetujuan dari istri pertama.

Persetujuan oleh istri ini pun lebih kuat ketika dituangkan dalam tulisan.

"Kalau tidak ada izin itu pelanggaran," tegasnya.

Baca juga: Demi Dampingi Suami yang Gagal Ginjal, Sri Wahyuni Urung ke Tanah Suci

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Gatot Hariawan mengatakan, KG menikahi PS pada Agustus 2018 lalu.

Pernikahan berlangsung di Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo.

Terdakwa terjerat pidana umum pasal 279 ayat 1 KUHP tentang perkawinan.

"Terdakwa melakukan perkawinan padahal masih terikat tali pernikahan dengan istri sahnya," kata Gatot.

Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa KG dan PS masih memiliki hubungan saudara dan mereka saling jatuh cinta.

PS berstatus janda sejak tahun 2017.  Kepada PS, KG mengaku sudah mendapat persetujuan dari istri pertamanya.

"Terdakwa KG mengajak terdakwa PS untuk melakukan pernikahan pada bulan Agustus 2018 dengan mengaku sudah mendapat izin dari saksi (istrinya)," ungkapnya.

Baca juga: Pembacokan Istri oleh Suami di Tanjung Priok Bikin Rugi Pemilik Kontrakan TKP

Gatot menjelaskan, untuk terdakwa PS dijerat dengan pasal yang sama namun berbeda poin.

"Terdakwa mengetahui sesuai surat sah pada 15 Maret 2019 bahwa terdakwa KG belum resmi bercerai dengan istrinya. Ancaman bagi keduanya 7 tahun penjara," kata Gatot.

Sidang kasus pernikahan tanpa izin ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Fakhrudin Said Ngaji.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kisah Pilu Wanita di Jembrana, Suami Kawin Lagi Tanpa Restu & Bawa Istri Tinggal di Pekarangan Rumah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com