SURABAYA, KOMPAS.com - Calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra daerah pemilihan Jawa Timur I Surabaya - Sidoarjo, Bambang Haryo Soekarto, menggugat rekan separtainya terkait sengketa perolehan suara di Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Bambang menggugat Rahmat Muhajirin, lantaran sesama caleg dari dapil yang sama tersebut diduga melakukan politik uang.
Kuasa hukum Bambang, M Sholeh mengatakan, kliennya merasa Rahmat bukanlah seorang tokoh dan artis yang terkenal. Rahmat juga dianggap tidak memiliki prestasi di bidang politik.
Sholeh mengatakan, Bambang curiga karena Rahmat yang belum dikenal masyarakat Surabaya dan Sidoarjo, justru mendapat perolehan suara yang fantastis, mengalahkan Bambang sebagai petahana.
"Kami merasa dia bukan tokoh, bukan artis, dia belum dikenal oleh orang dan enggak punya prestasi. Rahmat Muhajirin baru kali ini nyaleg dan tiba-tiba mendapatkan suara sekitar 76.000 suara hanya di Sidoarjo," kata Sholeh kepada Kompas.com, Senin (8/7/2019).
Baca juga: Sudah Sewa Gedung dan Sebar Undangan, Penetapan Caleg Gunungkidul Ditunda
Dalam Pileg 2019 lalu, Rahmat mendapat 86.274 suara. Sementara, Bambang Haryo memperoleh 52.451 suara.
Padahal, kata Sholeh, Bambang Haryo sering tampil di televisi dan sering keliling menyerap aspirasi masyarakat. Namun, suara yang diperoleh Bambang malah tidak signifikan.
"Kami sudah layangkan gugatan ke MK. Ini yang mau kita sampaikan kepada MK bahwa orang itu boleh menang dalam pemilu legislatif. Tetapi tidak boleh menangnya itu melakukan kecurangan. Kecurangan-kecurangan itu yang ingin kami sajikan," ujar Sholeh.
Sholeh mengaku sudah menyiapkan saksi dan ahli tata negara untuk persidangan di MK.
Baca juga: 10 Politikus Daftar Jadi Anggota BPK, Semuanya Caleg Gagal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.