KOMPAS.com - Wacana legalisasi poligami menjadi perbincangan hangat di Aceh. Saat ini, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tengah menggodok maslaah Qanun Hukum Keluarga dengan sejumlah kementerian.
Menurut Ketua Komisi VII DPRA Aceh Musannif, Qanun tersebut salah satu isi babnya melegalkan poligami atau laki-laki diperbolehkan menikah dengan lebih satu perempuan.
Sementara itu, pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh menyatakan, sampai saat ini belum ada koordinasi antara DPR Aceh dengan Kemenag mengenai wacana untuk melegalkan poligami di wilayah Serambi Mekah itu.
Baca fakta lengkapnya berikut ini:
Musannif mengatakan, rancangan Qanun Hukum Keluarga yang mengatur tentang pokok pelaksanaan syariat Islam di Aceh itu merupakan usulan dari Pemerintah Aceh atau eksekutif.
Tak hanya soal poligami, Qanun Hukum Keluarga itu mengatur tentang perkawinan, perceraian, perwalian, peminangan, mahar, dan lainnya.
“Namanya bukan Qanun poligami, tapi ada satu bab yang mengatur tentang poligami, yang lainnya masalah perkawinan, perceraian, perwalian, peminangan, mahar, dan lainnya,” ujar Musannif.
Baca juga: Aceh Ingin Legalkan Poligami
Selain itu, Musannif menjelaskan, DPRA menggandeng Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk membahas Qanun tersebut.
"Qanun Hukum Keluarga itu sedang kami bahas di DPRA sejak 3 bulan ini, kemudian sekarang kami juga sudah berkonsultasi dengan kementerian terkait di Jakarta,“ kata Ketua Komisi VII DRPA Aceh Musannif saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/7/2019).
Tak hanya soal poligami, Qanun Hukum Keluarga itu mengatur tentang perkawinan, perceraian, perwalian, peminangan, mahar, dan lainnya.
Baca juga: Tim SAR Butuh Satu Jam Mengangkat Jenazah Thoriq Rizky
Kanwil Kementerian Agama Aceh menyatakan, sampai saat ini belum ada koordinasi antara DPR Aceh dengan Kemenag mengenai wacana untuk melegalkan poligami di wilayah Serambi Mekah itu.
"Terkait dengan statmen anggota DPRA akan melegalkan poligami, belum ada koordinasi langsung dengan kita di Kemenag Aceh, begitu juga dengan surat tertulis yang dikirim ke Kemenag Aceh," kata Kasubbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Aceh Muhammad Nasril kepada Kompas.com, Sabtu (6/7/2019).