Nasril membenarkan saat ini DPRA tengah menggodok qanun tentang Hukum Keluarga. Di dalamnya juga ada tim dari Kemenag.
Baca juga: Kisah Algojo Cambuk di Aceh, Tubuh Gemetar Saat Jadi Eksekutor hingga Identitas yang Dirahasiakan
Menurut Nasril, UU Perkawinan yang ada saat ini telah mengatur sejumlah syarat apabila seorang suami akan beristri lebih dari seorang.
Pengadilan pun hanya akan memberikan izin apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain itu, istri yang akan dimadu juga harus memberi persetujuan. Sang suami juga harus mampu memenuhi kebutuhan seluruh istri dan anak serta berlaku adil.
"Jadi, Kemenag Aceh tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku, apalagi DPRA baru sebatas menyusun draf, belum disahkan menjadi qanun," kata dia.
Baca juga: Soal Wacana Legalkan Poligami, Ini Penjelasan Kemenag Aceh
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian mengatakan, pihaknya menyetujui dan sependapat dengan rencana Pemerintah Aceh untuk melegalkan poligami bagi masyarakat di daerah itu.
Poligami ini secara hukum agama Islam memang sah (legal), tetapi selama ini belum diterapkan dalam aturan daerah. Jika aturan ini jadi diterapkan, kami ( ulama) sangat mendukung," kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh seperti dilansir dari Antara, Sabtu (6/7/2019).
Dia menilai, jika dilegalkan, itu akan mengembalikan keadaan di Aceh karena selama ini banyak terjadi nikah siri di kalangan masyarakat sehingga hal tersebut merugikan satu pihak saja, dalam hal ini kaum perempuan atau para istri.
Baca juga: Ulama Dukung Pemerintah Aceh Legalkan Poligami
Sumber: KOMPAS.com (Raja Umar, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.