Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Rencana Poligami Dilegalkan di Aceh, Belum Ada Koordinasi hingga Didukung Ulama

Kompas.com - 07/07/2019, 11:25 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Wacana legalisasi poligami menjadi perbincangan hangat di Aceh. Saat ini, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tengah menggodok maslaah Qanun Hukum Keluarga dengan sejumlah kementerian.

Menurut Ketua Komisi VII DPRA Aceh Musannif, Qanun tersebut salah satu isi babnya melegalkan poligami atau laki-laki diperbolehkan menikah dengan lebih satu perempuan.

Sementara itu, pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh menyatakan, sampai saat ini belum ada koordinasi antara DPR Aceh dengan Kemenag mengenai wacana untuk melegalkan poligami di wilayah Serambi Mekah itu.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

1. Penjelasan DPRA terkait poligami

Musannif mengatakan, rancangan Qanun Hukum Keluarga yang mengatur tentang pokok pelaksanaan syariat Islam di Aceh itu merupakan usulan dari Pemerintah Aceh atau eksekutif.

Tak hanya soal poligami, Qanun Hukum Keluarga itu mengatur tentang perkawinan, perceraian, perwalian, peminangan, mahar, dan lainnya.

“Namanya bukan Qanun poligami, tapi ada satu bab yang mengatur tentang poligami, yang lainnya masalah perkawinan, perceraian, perwalian, peminangan, mahar, dan lainnya,” ujar Musannif.

Baca juga: Aceh Ingin Legalkan Poligami

2. Sudah dibahas selama tiga bulan

IlustrasiThinkstockphotos.com Ilustrasi

Selain itu, Musannif menjelaskan, DPRA menggandeng Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk membahas Qanun tersebut.

"Qanun Hukum Keluarga itu sedang kami bahas di DPRA sejak 3 bulan ini, kemudian sekarang kami juga sudah berkonsultasi dengan kementerian terkait di Jakarta,“ kata Ketua Komisi VII DRPA Aceh Musannif saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/7/2019).

Tak hanya soal poligami, Qanun Hukum Keluarga itu mengatur tentang perkawinan, perceraian, perwalian, peminangan, mahar, dan lainnya.

Baca juga: Tim SAR Butuh Satu Jam Mengangkat Jenazah Thoriq Rizky

3. Belum ada koordinasi wacana legalisasi poligami

Ilustrasieko.nugroho.web.id Ilustrasi

Kanwil Kementerian Agama Aceh menyatakan, sampai saat ini belum ada koordinasi antara DPR Aceh dengan Kemenag mengenai wacana untuk melegalkan poligami di wilayah Serambi Mekah itu.

"Terkait dengan statmen anggota DPRA akan melegalkan poligami, belum ada koordinasi langsung dengan kita di Kemenag Aceh, begitu juga dengan surat tertulis yang dikirim ke Kemenag Aceh," kata Kasubbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Aceh Muhammad Nasril kepada Kompas.com, Sabtu (6/7/2019).

Nasril membenarkan saat ini DPRA tengah menggodok qanun tentang Hukum Keluarga. Di dalamnya juga ada tim dari Kemenag.

Baca juga: Kisah Algojo Cambuk di Aceh, Tubuh Gemetar Saat Jadi Eksekutor hingga Identitas yang Dirahasiakan

4. Sudah tertuang dalam UU Perkawinan 

Ilustrasi pernikahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi pernikahan.

Menurut Nasril, UU Perkawinan yang ada saat ini telah mengatur sejumlah syarat apabila seorang suami akan beristri lebih dari seorang.

Pengadilan pun hanya akan memberikan izin apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Selain itu, istri yang akan dimadu juga harus memberi persetujuan. Sang suami juga harus mampu memenuhi kebutuhan seluruh istri dan anak serta berlaku adil.

"Jadi, Kemenag Aceh tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku, apalagi DPRA baru sebatas menyusun draf, belum disahkan menjadi qanun," kata dia.

Baca juga: Soal Wacana Legalkan Poligami, Ini Penjelasan Kemenag Aceh

5. Dukungan dari ulama Aceh 

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian mengatakan, pihaknya menyetujui dan sependapat dengan rencana Pemerintah Aceh untuk melegalkan poligami bagi masyarakat di daerah itu.

 Poligami ini secara hukum agama Islam memang sah (legal), tetapi selama ini belum diterapkan dalam aturan daerah. Jika aturan ini jadi diterapkan, kami ( ulama) sangat mendukung," kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh seperti dilansir dari Antara, Sabtu (6/7/2019).

Dia menilai, jika dilegalkan, itu akan mengembalikan keadaan di Aceh karena selama ini banyak terjadi nikah siri di kalangan masyarakat sehingga hal tersebut merugikan satu pihak saja, dalam hal ini kaum perempuan atau para istri.

Baca juga: Ulama Dukung Pemerintah Aceh Legalkan Poligami

Sumber: KOMPAS.com (Raja Umar, Ihsanuddin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com