KOMPAS.com - Polres Cimahi menetapkan SR (50), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Barat (Jabar) yang diduga mencabuli gadis berkebutuhan khusus berinisial WS (15) sebagai tersangka.
perbuatan pelaku ini dilakukan saat korban mengikuti pelatihan keterampilan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinsos Jabar pada Mei 2019 lalu, tepatnya saat awal bulan Ramadhan.
Perbuatan pelaku ini diketahui ketika korban menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya itu kepada ibu kandungnya, saat menjemput korban dari tempat pelatihannya.
SR pernah mengakui dan menyesal atas perbuatan tak senonohnya terhadap korban, yang dituliskannya di atas kertas bermaterai yang telah ditanda tanganinya.
Berikut fakta terbaru oknum ASN SR (50) yang ditetapkan tersangka hingga hingga terancam 15 tahun penjara.
"Saat ini Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan SR yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban, yang mana saat ini diamankan di Mako Polres Cimahi," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra, di Mapolres Cimahi, Rabu (3/7/2019).
SR diamankan sejak 4 hari lalu. Sampai saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap SR terkait dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap korban.
Baca juga: Oknum ASN Jabar yang Cabuli Gadis Berkebutuhan Khusus Jadi Tersangka
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Niko N Adiputra mengatakan, SR mengaku mencabuli remaja penyandang disabilitas karena menyukai korban.
SR yang merupakan oknum ASN Dinsos Jabar menjadi tersangka kasus pencabulan.
"Motifnya, ada perasaan suka dari si pelaku terhadap korban, dan ada visum yang bisa kita amankan," kata Niko di Mapolres Cimahi, Rabu (3/7/2019).
Baca juga: ASN Dinsos Jabar Cabuli Remaja Penyandang Disabilitas karena Rasa Suka
Atas perbuatannya, SR (50) oknum ASN Dinsos Jabar dikenakan Undang-undang (UU) perlindungan anak.
"Yang bersangkutan harus menjalani proses pemeriksaan berkaitan dengan delik yang kami tetapkan terhadap yang bersangkutan yakni Pasal 82 yaitu UU Perlindungan Anak, yang ancamannya bisa sampai 15 tahun," ujar dia.
Baca juga: Oknum ASN Jabar Lecehkan Remaja Wanita Penyandang Disabilitas Saat Ikuti Pelatihan