MAKASSAR, KOMPAS.com - Ketua RW 006 Kelurahan Pandang, Syamsir Zaeni, yang kedapatan tiga kali mencoblos pada Pemilu 2019 tanggal 17 April lalu, dituntut hukuman 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Ulfadrian Mandalani mengatakan, Syamsir Zaeni terbukti sengaja melakukan pencoblosan sebanyak tiga kali di TPS berbeda di Kecamatan Panakukang pada 17 April lalu.
"Terdakwa dituntut hukuman 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum," kata Ulfadrian, Kamis (4/7/2019).
Baca juga: Rekam KPPS Coblos 15 Surat Suara, Saksi 02 Mengaku Diintimidasi dan Disebut Penjahat Politik
Selain tuntutan hukuman tiga bulan penjara, Syamsir Zaeni juga dituntut denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan hukuman 1 bulan jika denda tersebut tidak terbayarkan.
Syamsir sendiri dituntut melanggar Pasal 513 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Syamsir dinyatakan menyalahgunakan kewenangannya selaku ketua RW pada Pemilu 2019 lalu.
"Walaupun terdakwa adalah seorang ketua RW di kelurahan tersebut, seharusnya tidak boleh masuk ke dalam TPS lain," imbuh dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Bayu Murti Ywanjono mendakwa Syamsir melakukan pencoblosan di tiga TPS berbeda pada April lalu.
Baca juga: 7 Orang Jadi Tersangka Kasus Coblos Sisa Surat Suara Pemilu di Aceh Utara
Syamsir terdaftar sebagai DPT di TPS 02 Kelurahan Pandang. Namun, usai mencoblos di TPS ini, Syamsir kemudian juga mencoblos di TPS 01 dan TPS 06 di kelurahan yang sama.
"Syamsir terdaftar sebagai DPT nomor urut 162 di TPS 02 Kelurahan Pandang dan telah melakukan pencoblosan di TPS tersebut, dan diperkuat oleh keterangan saksi Andi Idham Harun selaku ketua KPPS TPS 02," ujar Bayu, saat membacakan isi dakwaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.