Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan Barang Lewat Laut Digagalkan, Uang Negara Rp 41,7 Miliar Terselamatkan

Kompas.com - 03/07/2019, 17:35 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KARIMUN, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebut ada 27 kasus penyelundupan yang berhasil ditindak selama Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya III periode 26 Mei - 30 Juni 2019. Nilai barang dari 27 kasus penindakan tersebut tercatat sebesar Rp 47,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 41,7 miliar.

"Penindakan secara terus menerus dan dalam skala besar yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman penyelundupan," ujar Kepala Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta di Kantor DJBC Kanwil Kepri, Rabu (3/7/2019).

Barang-barang yang diselundupkan mulai dari sigaret atau rokok khusus kawasan bebas, barang bekas, barang-barang elektronik hingga narkotika jenis sabu.

Baca juga: Bea Cukai Batam Masih Periksa 65 Kontainer Bermuatan Barang Impor Limbah Plastik

Ditjen Bea Cukai juga melakukan pemusnahan sejumlah barang milik negara bekas tegahan yang statusnya siap untuk dimusnahkan. Beberapa di antaranya bahan makanan, pakaian maupun barang elektronik yang tidak selesai kewajiban kepabeanannya, maupun merupakan jenis barang larangan atau pembatasan.

Selain itu, terdapat 7.898 unit ponsel turut akan dimusnahkan.

Sedangkan, akumulasi nilai barang dari barang milik negara bekas tegahan yang sudah mendapat peruntukan dari DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) untuk dimusnahkan tercatat sebesar Rp 9.8 miliar.

"Pemusnahan itu sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang membahayakan. Juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan atas barang-barang tersebut," kata Bahaduri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com