Salin Artikel

Penyelundupan Barang Lewat Laut Digagalkan, Uang Negara Rp 41,7 Miliar Terselamatkan

"Penindakan secara terus menerus dan dalam skala besar yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman penyelundupan," ujar Kepala Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta di Kantor DJBC Kanwil Kepri, Rabu (3/7/2019).

Barang-barang yang diselundupkan mulai dari sigaret atau rokok khusus kawasan bebas, barang bekas, barang-barang elektronik hingga narkotika jenis sabu.

Ditjen Bea Cukai juga melakukan pemusnahan sejumlah barang milik negara bekas tegahan yang statusnya siap untuk dimusnahkan. Beberapa di antaranya bahan makanan, pakaian maupun barang elektronik yang tidak selesai kewajiban kepabeanannya, maupun merupakan jenis barang larangan atau pembatasan.

Selain itu, terdapat 7.898 unit ponsel turut akan dimusnahkan.

Sedangkan, akumulasi nilai barang dari barang milik negara bekas tegahan yang sudah mendapat peruntukan dari DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) untuk dimusnahkan tercatat sebesar Rp 9.8 miliar.

"Pemusnahan itu sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang membahayakan. Juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan atas barang-barang tersebut," kata Bahaduri.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/03/17352321/penyelundupan-barang-lewat-laut-digagalkan-uang-negara-rp-417-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke