KOMPAS.com - Pihak PLN wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (WS2JB) memadamkan aliran listrik sebanyak 22 venue di kompleks Jakabaring Sport City (JSC) Palembang, karena melakukan tunggakan pembayaran yang nilainya mencapai Rp 3 miliar lebih.
Selain kompleks JSC, PLN pun telah memadamkan aliran listrik untuk penerangan jalan LRT Palembang karena menunggak selama 6 bulan.
Manajer Humas PLN WS2JB Bakri mengatakan, dari catatan mereka PT JSC selaku pengelola kompleks Jakabaring menunggak pembayaran dalam kurun waktu sejak Januari 2019 hingga sekarang.
Berikut fakta-fakta pemadaman aliran listrik penerangan jalan LRT Palembang dan 22 venue di Kompleks JSC:
Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palembang PT PLN Persero Nanang Prasetyo mengatakan, pemutusan aliran listrik untuk lampu penerangan jalan Light Rail Transit ( LRT) dilakukan sejak 26 Juni 2019.
Pemutusan itu dilakukan setelah adanya tunggakan pembayaran selama enam bulan. Nanang mengatakan, sebelum pemutusan aliran tersebut dilakukan, mereka telah berkoordinasi serta mengadakan pertemuan pada 22 April 2019, bersama pihak Wastika Karya.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa PLN memberikan tenggat waktu hingga 20 Mei 2019, untuk pembayaran tunggakan listrik penerangan jalan umum LRT.
"Pada 29 Mei 2019, PLN mengirimkan surat ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Palembang perihal tagihan listrik lampu jalan LRT. PLN memberikan batas waktu sampai dengan 10 Juni 2019. Karena belum adanya penyelesaian pembayaran, maka pada 12 Juni 2019, PLN melakukan pemutusan untuk beberapa lokasi," kata Nanang, Selasa (2/7/2019).
Baca juga: Kronologi Pemutusan Aliran Listrik untuk Lampu Jalan di LRT Palembang
Menurut Nanang, pada 13 Juni 2019, PLN kembali membahas tagihan dengan DPRKP Palembang. Namun, karena ada kegiatan hari jadi Kota Palembang, PLN akhirnya memberikan kebijakan untuk menyalakan kembali listrik lampu jalan yang diputus sementara dan memberikan toleransi pembayaran sampai 25 Juni 2019.
"Terakhir, karena masih tidak terdapat penyelesaian pembayaran tunggakan listrik, maka 26 Juni 2019, PLN melakukan pemadaman listrik lampu jalan sepanjang jalan LRT. Sampai sekarang kami masih berharap dilakukan pembayaran segera agar kembali di nyalakan," ujar Nanang.
Baca juga: Aliran Listrik LRT Palembang Diputus, Ini Komentar Kemenhub
Pihak PLN wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (WS2JB) terpaksa memutus aliran listrik untuk penerangan jalan di jalur Light Rail Transit (LRT) Palembang.
Pemutusan aliran listrik tersebut, dikarenakan adanya tunggakan selama enam bulan yang mencapai kisaran Rp 189 juta.