Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita yang Bawa Anjing ke Masjid Jadi Tersangka Penistaan Agama

Kompas.com - 02/07/2019, 11:49 WIB
Afdhalul Ikhsan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polres Bogor menetapkan SM, wanita yang bawa anjing ke dalam masjid di Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Kepala Polres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan meningkatkan status SM menjadi tersangka dengan persangkaan Pasal 156a tentang penistaan agama.

"Penentuan bukti beberapa keterangan lima saksi dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk ke dalam masjid," katanya di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (2/7/2019).

Baca juga: 9 Fakta Kasus Wanita Pembawa Anjing ke Dalam Masjid, Diduga Gangguan Jiwa hingga Dilaporkan Penistaan Agama

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap SM sudah dilayangkan penyidik ke pihak keluarga SM dan akan dilakukan penahanan.

"Tersangka akan ditahan, tapi saat ini masih menjalani observasi di Kramat Jati," ujarnya.

Baca juga: Ini Kronologi Wanita Bawa Anjing Masuk ke Dalam Masjid di Bogor

Dicky mengatakan, sebelumnya telah dilakukan pelaksanaan pemeriksaan oleh ahli kejiwaan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri.

"Keterangan dari keluarga bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari dua rumah sakit oleh karena itu terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan memastikan kebenaran gangguan kejiwaan tersebut," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com