Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Hukum Artis VA hingga Divonis 5 Bulan Penjara

Kompas.com - 27/06/2019, 14:46 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Sidang perdana artis VA digelar 24 April di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia didakwa Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

29 April 2019

Eksepsi dakwaan dibacakan kuasa hukum artis VA pada 29 April 2019. Sidang lanjutan terus digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi dari jaksa maupun kuasa hukum.

Sayangnya, saksi pria pemesan artis VA yang disebut dalam dakwaan bernama Rian Subroto gagal dihadirkan dalam sidang oleh jaksa.

17 Juni 2019

Pada 17 Juni 2019, artis VA dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan 6 bulan penjara.

Dia disebut terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

26 Juni 2019

Masa persidangan berakhir Rabu (26/6/2019) kemarin dengan pembacaan vonis oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dwi Purwadi.

Artis VA divonis 5 bulan penjara atas perkara pelanggaran UU ITE.

Artis VA dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: 5 Fakta Artis VA Divonis 5 Bulan Penjara, Menangis Haru hingga Ingin Segera Nyalon

Atas putusan tersebut, jaksa mengaku pikir-pikir, sementara artis VA menerima putusan. Alasan jaksa, karena vonis hakim terlalu rendah dari tuntutan jaksa.

Dengan vonis tersebut, kuasa hukum menyebut artis VA akan menghirup udara bebas pada pekan depan.

Vonis 5 bulan yang dijatuhkan hakim habis dijalani sepanjang masa tahanan sejak Januari 2019.

"Kalau tidak ada halangan, akhir pekan ini sudah bisa keluar dari Rutan Medaeng," kata Abdul Malik, tim kuasa hukum artis VA. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com