Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Artis VA: Vonis Hakim Belum Penuhi Rasa Keadilan

Kompas.com - 26/06/2019, 20:34 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Meski artis VA sudah menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara pelanggaran pasal UU ITE, tim kuasa hukum masih merasa putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan.

Karena itu, tim kuasa hukum masih mencari upaya hukum lainnya atas vonis kepada artis VA itu.

"Bagi kami belum memenuhi rasa keadilan karena perkara dan pasal yang dijeratkan belum jelas," kata Millano Lubis, kuasa hukum artis VA, usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Baca juga: Hukuman Habis di Masa Tahanan, Artis VA Diyakini Segera Bebas

Menurutnya, konten asusila yang disebut jaksa tidak bisa dibuktikan di pengadilan.

"Selain itu, pasal 27 ayat 1 apa juga mencakup chat pribadi antara artis VA dan mucikari Siska. Wilayah pribadi apa masuk dalam pasal ini," jelasnya.

Kata dia, yang bisa diakses itu yang bagaimana, apakah setelah ponsel artis VA disita polisi, lalu akhirnya bisa disebut dapat diakses.

"Karena itu kami akan cari upaya hukum lain. Kita masih kaji dulu," ujarnya.

Baca juga: Usai Vonis, Artis VA Peluk Kuasa Hukum Sambil Menangis

Artis VA divonis 5 bulan penjara dalam perkara pelanggaran UU ITE.

Artis VA dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artis VA disebut mentransmisikan konten asusila untuk menawarkan dirinya kepada salah satu mucikari dalam rangkaian kasus prostitusi online yang dibongkar Polda Jatim Januari 2019 lalu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com