POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com – Caleg DPRD Sulawesi Barat dari Dapil Sulbar IV, Kabupaten Mamuju Tengah, Haris Halim Sindring divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mamuju, Kamis (27/6/2019).
Haris dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-undang Pemilu, karena secara tidak langsung membagikan 17 lembar sarung dan kartu nama kepada masyarakat untuk mempengaruhi indpendensi pemilih di hari terakhir masa kampanye dalam pileg 17 April lalu.
Haris yang juga politisi Partai Gerindra Sulawesi Barat ini divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun oleh majelis hakim. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Kuasa Hukum Artis VA: Vonis Hakim Belum Penuhi Rasa Keadilan
Menanggapi vonis itu, Haris menyatakan banding. Haris merasa tidak puas lantaran menilai dirinya tidak bersalah karena tidak pernah meminta orang untuk membagikan sarung agar memilih dirinya.
Apa lagi yang membagikan sarung beserta kartu namanya tidak masuk dalam tim pemenangannya.
Kuasa hukum Haris, Bustaman menilai semua bukti-bukti dan fakta persidangan tidak ada yang secara langsung menunjuk kliennya melakukan pelanggaran pemilu.
“Langsung menyatakan banding. Semua fakta dan bukti-bukti dalam persidangan tidak ada yang menunjuk langsung klien kami,” jelas Bustamin.
Baca juga: Usai Vonis, Artis VA Peluk Kuasa Hukum Sambil Menangis
Haris merupakan anggota DPRD Sulawesi Barat yang masih aktif periode 2014-2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.