Salin Artikel

Terbukti Bagi-bagi Sarung saat Kampanye, Politisi Gerindra Divonis 6 Bulan Penjara

Haris dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-undang Pemilu, karena secara tidak langsung membagikan 17 lembar sarung dan kartu nama kepada masyarakat untuk mempengaruhi indpendensi pemilih di hari terakhir masa kampanye dalam pileg 17 April lalu.

Haris yang juga politisi Partai Gerindra Sulawesi Barat ini divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun oleh majelis hakim. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Menanggapi vonis itu, Haris menyatakan banding. Haris merasa tidak puas lantaran menilai dirinya tidak bersalah karena tidak pernah meminta orang untuk membagikan sarung agar memilih dirinya.

Apa lagi yang membagikan sarung beserta kartu namanya tidak masuk dalam tim pemenangannya.

Kuasa hukum Haris, Bustaman menilai semua bukti-bukti dan fakta persidangan tidak ada yang secara langsung menunjuk kliennya melakukan pelanggaran pemilu.

“Langsung menyatakan banding. Semua fakta dan bukti-bukti dalam persidangan tidak ada yang menunjuk langsung klien kami,” jelas Bustamin.

Haris merupakan anggota DPRD Sulawesi Barat yang masih aktif periode 2014-2019.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/27/10335981/terbukti-bagi-bagi-sarung-saat-kampanye-politisi-gerindra-divonis-6-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke