3. Tahun pelajaran 2020-2021 semua siswa wajib berpakaian muslim.
4. Berikut kami sertakan contoh gambarnya.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala SDN Karangtengah 3 Puji Astuti.
Lalu, berikut ubahan surat tersebut,
Kepada Yth Bp/Ibu Orang Tua Peserta Didik,
Memperhatikan saran masukan dari berbagai pihak, dan untuk menjamin pemberian hak kepada semua peserta didik, maka bersama ini kami mencabut surat edaran tertanggal 18 Juni 2019 yang mengatur tentang pemakaian seragam bagi peserta didik di SDN Karangtengah III, selanjutnya pemakaian seragam kami atur sebagai berikut:
1. Tahun Pelajaran 2019/2020 peserta didik baru kelas I yang beragama Islam dianjurkan mengenakan seragam dengan pakaian muslim.
2. Sedangkan bagi siswa kelas II-VI yang beragama Islam belum dianjurkan, dan bagi yang akan menggantikan seragamnya, dianjurkan mengenakan seragam dengan pakaian muslim.
3. Jika akan mengenakan seragam pakaian muslim sebagaimana dimaksud nomor 1 dan 2, berikut ini kami sertakan contoh gambarnya.
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Surat tersebut tertanggal 24 Juni 2019 dan ditandatangani oleh Kepala SDN Karangtengah III Puji Astuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.