Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Surat Edaran Siswa Wajib Berbusana Muslim, Pemkab Gunung Kidul Minta Maaf

Kompas.com - 25/06/2019, 14:03 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta, meminta maaf terkait munculnya surat edaran kepada wali murid terkait kewajiban penggunaan pakaian Muslim bagi seluruh siswa baru dan siswa kelas II sampai kelas VI.

Wakil Bupati Gunung Kidul Immawan Wahyudi mengatakan, setelah surat edaran SD Karangtengah 3 viral di media sosial, pihaknya bersama Bupati melakukan rapat koordinasi.

Salah satunya, memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah SD Karangtengah 3. Hasilnya, dilakukan revisi dan dianggap sudah selesai.

"Kalau saya tidak prejudice (berprasangka), kalau saya husnuzon (berprasangka baik) bahwa yang bersangkutan tidak paham merumuskan regulasi. Merumuskan regulasi tidak boleh sampai diskriminasi, apalagi menghilangkan hak-hak konstitusional warga. Itu yang harus dipahami," ucapnya ditemui di Geosite Ngingrong, Wonosari, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: Kata Kepala Sekolah soal Diterbitkannya Surat Edaran Wajib Pakaian Muslim

"Oleh karena itu, saya juga menyampaikan mohon maaf kalau ada perasaaan tidak nyaman atas regulasi yang begitu. Tetapi insya Allah itu tidak terlalu jauh, dan mungkin bagi saya ya ketidaktahuan, bukan bermaksud hal lebih dari itu, apalagi politik, apalagi jauh dari itu ideologis. Insya Allah tidak. Masyarakat Gunung Kidul memiliki kearifan cukup andal," ujarnya.

Untuk mencegah hal serupa tidak terjadi, pihaknya meminta seluruh pemegang kebijakan diberi pelatihan.

"Saya sudah matur ke ibu bupati, penting teman-teman pembuat regulasi belajar merumuskan regulasi," katanya.

Sementara Kepala Disdikpora Gunung Kidul Bahron Rosyid mengatakan, pihaknya sudah memanggil kepala sekolah. Kepala sekolah mengakui kesalahan dalam membuat redaksi.

"Dan agar tidak jadi polemik untuk itu dicabut dan diganti, khususnya bagi kelas I yang beragama Islam dianjurkan mengenakan seragam berbusana Muslim," ucapnya.

Disinggung mengenai saran dari Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY yang ingin kata dianjurkan pada revisi surat edaran diganti dengan dapat, dia menilainya tidak perlu karena sifat kata menganjurkan tidak mengarah ke pemaksaan.

"Enggaklah, orang dewasa itu wajib menganjurkan kebaikan kepada anak-anaknya. 'Nak kamu hormat orangtua ya' anjuran itu, 'Nak sekalian taat kepada agamamu ya, maka pakailah pakaian seperti itu'. Itu anjuran. Kalau dianjurkan tidak mau, itu urusan mereka," ucapnya.

Baca juga: Cabuli 3 Siswi di Lab Sekolah dengan Dalih Suka Sama Suka, 3 Guru Diamankan

Berikut isi surat edaran pertama yang menuai polemik:


Berdasarkan hasil rapat SDN Karangtengah III pada hari Selasa 18 Juni 2019, maka dengan ini kami sampaikan aturan sebagai berikut:

1. Tahun pelajaran 2019/2020 siswa baru kelas I wajib memakai seragam muslim.

2. Bagi siswa kelas II-VI belum diwajibkan, yang mau ganti seragam muslim.

3. Tahun pelajaran 2020-2021 semua siswa wajib berpakaian muslim.

4. Berikut kami sertakan contoh gambarnya.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala SDN Karangtengah 3 Puji Astuti.


Lalu, berikut ubahan surat tersebut,


Kepada Yth Bp/Ibu Orang Tua Peserta Didik,

Memperhatikan saran masukan dari berbagai pihak, dan untuk menjamin pemberian hak kepada semua peserta didik, maka bersama ini kami mencabut surat edaran tertanggal 18 Juni 2019 yang mengatur tentang pemakaian seragam bagi peserta didik di SDN Karangtengah III, selanjutnya pemakaian seragam kami atur sebagai berikut:

1. Tahun Pelajaran 2019/2020 peserta didik baru kelas I yang beragama Islam dianjurkan mengenakan seragam dengan pakaian muslim.

2. Sedangkan bagi siswa kelas II-VI yang beragama Islam belum dianjurkan, dan bagi yang akan menggantikan seragamnya, dianjurkan mengenakan seragam dengan pakaian muslim.

3. Jika akan mengenakan seragam pakaian muslim sebagaimana dimaksud nomor 1 dan 2, berikut ini kami sertakan contoh gambarnya.

Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Surat tersebut tertanggal 24 Juni 2019 dan ditandatangani oleh Kepala SDN Karangtengah III Puji Astuti. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com