Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan 113.300 Benih Lobster ke Singapura Gagal, 2 Pemiliknya Kabur

Kompas.com - 24/06/2019, 16:05 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 113.300 ekor benih lobster senilai Rp 17 miliar lebih, gagal diselundupkan ke Singapura melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya, Senin (24/6/2019).

Dua orang pemiliknya berinisial RI dan DI berhasil kabur.

Ribuan benih lobster itu dibungkus dalam puluhan plastik yang diletakkan di dalam 4 buah koper.

Barang tersebut diamankan dari pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA854 rute Surabaya - Singapura yang akan terbang pukul 06.00 WIB, Senin (24/6/2019).

Baca juga: Benih Lobster Senilai Rp 7,5 M Sitaan dari Lampung Dilepasliarkan di Pantai Pangandaran

"Empat koper sudah kita amankan, tapi kedua pemilik koper berhasil kabur. Kita sudah kantongi identitasnya," kata Budi Harjanto Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin siang.

113.300 ekor benih lobster itu diantaranya 6.905 ekor jenis Lobster Mutiara, dan 106.395 ekor jenis Lobster pasir.

"Nilainya lebih dari Rp 17 miliar. Ini penyelundupan jaringan internasional," terangnya.

Baca juga: Menteri Susi Pimpin Pelepasliaran Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 37 Miliar

Ribuan benih lobster tersebut kata Budi saat ini sedang diamankan pihak Balai Karantina Perikanan, untuk kemudian dilepasliarkan.

"Lokasi pelepasliaran belum ditentukan, sekarang sedang dibahas," ujarnya.

Bibit lobster menurutnya adalah komoditas yang dilarang untuk ditangkap apalagi mengekspornya, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster.

Penangkap lobster akan dijerat Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. 

Baca juga: TNI AL Palembang Tangkap Kapal Penyelundup 20.000 Benih Lobster Senilai Rp 3,5 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com