Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tahun Buron, Pembunuh Pelajar di "Flyover" Bandara Minangkabau Ditangkap

Kompas.com - 24/06/2019, 15:09 WIB
Perdana Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Setelah menghilang selama dua tahun, buronan kasus pembunuhan seorang pelajar HA (16) di bawah jembatan layang Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada 21 Juni 2017 lalu ditangkap.

Tersangka RT (24) ditangkap di Jalan Limusnunggal, Cibungur, Cibeureu, Sukabumi, oleh jajaran Polres Padang Pariaman yang bekerja sama dengan Polres Sukabumi, Minggu (23/6/2019) malam.

"Benar, kita sudah mengamankan tersangka pembunuhan pelajar di fly over BIM pada 21 Juni 2017 lalu. Tersangka kita amankan di Sukabumi," kata Kapolres Padang Pariaman, Rizki Nugroho yang dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).

Rizki menyebutkan, setelah melakukan pembunuhan pada 21 Juni 2017 lalu, tersangka kabur dan berpindah-pindah tempat sehingga menyulitkan aparat kepolisian untuk memburunya.

Baca juga: Miras Cap Tikus Pemicu Pembunuhan Warga di Manokwari

Namun berdasarkan hasil penyelidikan tim Halilintar Polres Padang Pariaman, tersangka terdeteksi berada di Sukabumi. Setelah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi, jajaran Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Lija Nesmon, berhasil meringkus tersangka.

"Tersangka ditangkap di kosnya sekitar pukul 20.00 WIB. Saat ini, tersangka bersama petugas sedang dalam perjalanan ke Mapolres Padang Pariaman," katanya.

Tersangka, kata Rizki, melakukan aksi pembunuhan dengan menggunakan sebilah parang. Tersangka menebas leher dan menusuk badan korban sebanyak dua kali.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pemuda Saat Pesta, Ditangkap di Timor Leste

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 340 KUH Pidana Jo 338 KUH Pidana Jo 170 KUH Pidana dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com