Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus "Suami Gadai Istri Rp 250 Juta", Polisi Temukan Perkara Pidana Baru

Kompas.com - 20/06/2019, 19:04 WIB
Ahmad Faisol,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Arsal mengaku saat ini ia mengambil sikap dengan menyelesaikan permasalahan ini terlebih dahulu secara musyawarah.

Terkait hubungan antara Lasmi, Kahar dan Sukaesih mengenai anak mereka, dia minta duduk bersama mencari jalan tengah. Toh mereka semua masih satu desa.

Untuk kasus human trafficking, lanjutnya, tetap akan didalami. Jika memang cukup bukti, akan dilakukan penyidikan. Sampai saat ini polisi belum mendapatkan cukup bukti, karena hanya dari keterangan Lasmi sendiri.

"Dan, sebelum kasus ini mencuat, belum pernah ada laporan human trafficking oleh Lasmi ke Polres Lumajang," kata Arsal.

Arsal menambahkan, Hori dan Lasmi tidak pernah menengok atau berupaya menemui anaknya sejak diserahkan sampai berumur 9 tahun.

Baca juga: Motif Suami yang Gadai Istri Rp 250 Juta Merencanakan Pembunuhan, tapi Salah Sasaran

Diberitakan Kompas.com, sejumlah fakta terbaru dari kasus suami gadaikan istri di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, akhirnya terungkap.

Hal ini setelah polisi melakukan cek silang pernyataan Hori (suami gadaikan istri yang juga pelaku pembunuhan terhadap Lasmi (istri yang digadaikan) dan Hartono, pria yang menerima gadai istri Hori.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com