Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Suami yang Gadai Istri Rp 250 Juta Merencanakan Pembunuhan, tapi Salah Sasaran

Kompas.com - 13/06/2019, 18:14 WIB
Robertus Belarminus

Editor

Sumber

LUMAJANG, KOMPAS.com - Seorang suami bernama Hori bin Suwari (42) tega menggadaikan istrinya kepada tetangga desanya, Hartono, senilai Rp 250 juta.

Namun, saat ia hendak menebus istri yang sudah digadaikannya selama setahun dengan sebidang tanah, Hartono menolak.

Hartono bersedia mengembalikan istri Hori jika ditebus dengan uang juga. Emosi, Hori lalu mencari Hartono dengan membawa parang.

Pelaku yang merupakan warga Desa Janggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, itu merencanakan pembunuhan terhadap Hartono.

Baca juga: Pria Ini Gadaikan Istri Senilai Rp 250 Juta dan Berujung Salah Bunuh Orang

Motif Hori adalah agar utangnya hangus dan ia bisa mendapatkan kembali istrinya.

"Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran, seperti dilansir dari Tribun-Timur.com, Kamis (13/6/2019).

Dalam perjalan mendatangi Hartono di Desa Sombo Gucialit, dia bertemu orang lain yang disangka Hartono.

Dia lalu menyerang Muhammad Toha (34), orang yang dikiranya Hartono itu dengan parang. Tapi, Hori kaget karena dia salah sasaran.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada polisi. Polisi lalu menangkap Hori.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.

“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," ujar Arsal, Rabu (12/6/2019).

Baca juga: 4 Fakta Istri Jadi Jaminan Utang Rp 250 Juta, Suami Salah Bunuh Orang hingga Ditebus dengan Sebidang Tanah

"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tambah dia.

Menurutnya, sesuatu yang digadaikan itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.

Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

------------------

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul: "Suami Gadai Istri Sah Rp 250 Juta ke Pria Lain, Berakhir Tragis Setelah 1 Tahun Karena Pria Menolak"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com