Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum 02 Kutip Artikel Guru Besar Australia di Sidang MK, Ini Kata Mahfud MD

Kompas.com - 16/06/2019, 18:00 WIB
Hendra Cipta,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, penggunaan artikel Guru Besar Hukum dan Indonesianis dari Melbourne University Law School Profesor Tim Lindsey dalam sidang sengketa pemilu Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK), tidak tepat.

Pasalnya, mengutip pendapat pakar hanya berguna untuk naskah akademik dalam pembuatan produk legislasi.

"Jadi penggunaan artikel dari guru besar universitas Australia itu tidak memiliki relevansi," kata Mahfud saat menghadiri halal bihalal bersama Ikatan Keluarga Besar Madura (IKBM) Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (16/9/2019).

Baca juga: Di Sidang MK, Tim Hukum 02 Sebut Pemerintahan Jokowi Bergaya Otoriter Orde Baru

Situasi umum tentang sistem pemerintahan yang dikatakan otoriter dan seperti orde baru lalu dikaitkan dengan pemilu sebagai kasus konkret, menurut dia, tidak ada hubungannya.

Mahfud meyakini, hal tersebut tidak akan menjadi pertimbangan hakim.

"Yang dipertimbangkan hakim adalah pokok gugatan dan kecurangan yang harus dibuktikan," ucapnya.

Baca juga: Tim Hukum 02: Diskualifikasi Jokowi-Maruf, Nyatakan Prabowo-Sandi Pemenang, atau Pemilu Ulang

Dia menambahkan, setiap kemelut yang terjadi di pemilu harus ada penyelesaian dan menurut hukum dan konstitusi, penyelesaian yang final hanya ada di MK.

Dia meminta jangan berhalusinasi untuk menolak putusan MK. Suka atau tidak suka masyarakat harus siap apapun putusan yang akan keluarkan MK.

Putusan tersebutlah yang akan menjadi arah baru kepemimpinan nasional ke depan.

"Kalau masih mau melawan MK yang akan dihadapi adalah penegakan hukum," ujarnya.

Kompas TV Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Sandiaga Priyo Budi Santoso menyatakan gugatan yang dibacakan dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi sudah disusun dengan teliti oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga. #MahkamahKonstitusi #SengketaPilpres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com