Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Bakar Mobil di Pekalongan, Ternyata Milik Tetangga hingga Sakit Hati dengan Mantan Adik Ipar

Kompas.com - 11/06/2019, 18:23 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dendam kesumat membuat Febri nekat membakar sebuah mobil yang dia sangka milik mantan adik iparnya, pada Rabu (5/6/2019).

Pria warga Desa Pakumbulan, Pekalongan, Jawa Tengah, tersebut ternyata salah sasaran. Mobil Agya yang dibakar ternyata milik tetangganya sendiri, Nurakhim.

Atas perbuatannya tersebut, Febri pun terancam hidup 8 tahun di balik jeruji besi. Saat ini, Febri tengah menjalani pemeriksaan di Polres Pekalongan.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

1. Sakit hati dengan perlakuan mantan adik ipar

F tersangka kasus pembakaran mobil Toyota Agya di Pekalongan, Jawa Tengah saat diinterogasi di Polres Pekalongan Kota.Kompas.com/Ari Himawan F tersangka kasus pembakaran mobil Toyota Agya di Pekalongan, Jawa Tengah saat diinterogasi di Polres Pekalongan Kota.

Febri mengaku dendam terhadap mantan adik iparnya. Menurut Febri, mantan adik ipar dan keluarganya sering melecehkan dan membuat adik kandungnya merana.

"Saya punya dendam dan masalah soal harga diri sama keluarga saya. Selalu disepelekan dari dulu sama mantan adik ipar. Dari pertama dia menghamili adik saya setelah bayi keluar dinikahi terus tidak lama diceraikan," kata Febri, dihadapan polisi, Senin (10/6/2019).

Perlakuan keluarga mantan adik ipar Febri itu pun membuat ia gelap mata. Dirinya pun merencanakan untuk membalaskan rasa sakit hati keluarganya tersebut.

Hal itu diakui Febri di depan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu.

Pelaku mengaku melakukan aksinya pada Rabu (5/6/2019) malam pukul 23.00 WIB di Desa Pakumbulan, Pekalongan.

Baca juga: Ini Pengakuan Pelaku Salah Sasaran Bakar Mobil Tetangga

2. Sempat bertanya ke tetangga

Ilustrasi mobil terbakar.SHUTTERSTOCK Ilustrasi mobil terbakar.

Dalam keterangannya di hadapan polisi, Febri mengaku sempat bertanya-tanya kepada tetangga tentang mobil milik mantan adik iparnya.

Saat itu, Febri mendapat informasi jika mobil yang dia incar adalah milik mantan adik iparnya.

Setelah merasa yain, Febri mengambil 2 ikat kayu bakar di warung kampungnya.

"Saya membeli pertalite di wilayah Batang dan melakukan pembakaran," ujar dia.

Baca juga: Ingin Balas Dendam ke Mantan Adik Ipar, tapi Salah Sasaran Bakar Mobil Tetangga

3. Menyesal setelah salah sasaran

Ilustrasi trauma dan kesedihanlolostock Ilustrasi trauma dan kesedihan

Setelah melihat api berkobar dan melalap mobil Agya, Febri saat itu merasa puas.

Namun, tak berselang lama, saat warga heboh dan berupaya memadamkan api, Febri mendengar sejumlah warga bahwa mobil yang dia bakar bukanlah milik mantan adik iparnya.

Saat itu, dirinya turut hadir dan berada di lokasi. Febri ingin memastikan apakah mobil Agya itu milik siapa.

"Awalnya tanya-tanya ternyata salah, yang saya bakar bukan punya mantan adik ipar. Saya menyesal salah sasaran," kata Febri, di Polres Pekalongan Kota, Senin (10/6/2019).

Baca juga: Mobil Dibakar Massa Setelah Tabrak Warga Cianjur hingga Tewas

4. Kasus terungkap setelah temukan kayu bakar berbau bensin

Api.Shutterstock Api.
Saat menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan kejanggalan di lokasi kejadian. 

Polisi menemukan kayu bakar dan botol berisi pertalite di bawah kolong mobil. Setelah ditelusuri, polisi akhirnya menangkap Febri.

"Kami timbul kecurigaan kemudian mobil yang sudah terbakar didorong karena terdapat kayu yang dibakar. Dari situlah dari polres dan Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Ferry Sandi.

Baca juga: 11 Mobil Dibakar Massa di Depan Asrama Brimob

5. Pelaku terancam hukuman penjara 8 tahun

Ilustrasi penjara.. Ilustrasi penjara.

Kapolres pun memuji kejelian tim penyelidik yang menemukan bukti kayu bakar dan botol pertalite.

Bersama tim Reskrimum Polda Jawa Tengah, tim penyidik Polres Pekalongan mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu bakar dan botol pertalite dari tangan pelaku.

"Kami dibantu Reskrimum Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap pelaku," kata dia.

Tersangka akan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Baca juga: FBR Pastikan Anggotanya yang Tewas adalah Korban Salah Sasaran

Sumber: KOMPAS.com (Ari Himawan Sarono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com