Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pengakuan Pelaku Salah Sasaran Bakar Mobil Tetangga

Kompas.com - 10/06/2019, 17:51 WIB
Ari Himawan Sarono,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

PEKALONGAN, KOMPAS.com - Sambil tertunduk lesu, Febri tersangka pelaku pembakaran sebuah mobil di Desa Pakumbulan, Buaran Pekalongan, Jawa Tengah, mengaku menyesal.

Pelaku tak menyangka, mobil yang ia bakar pada hari pertama Lebaran itu bukanlah mobil yang menjadi sasaran pelampiasan dendamnya.

"Awalnya tanya-tanya ternyata salah, yang saya bakar bukan punya mantan adik ipar. Saya menyesal salah sasaran," kata Febri di Polres Pekalongan Kota, Senin (10/6/2019).

Baca juga: Ingin Balas Dendam ke Mantan Adik Ipar, tapi Salah Sasaran Bakar Mobil Tetangga

Di hadapan Kapolres, tersangka yang dibekuk polisi pada Sabtu (8/6/2019) menjelaskan semua rentetan kronologi kejadiannya.

Dirinya mengaku telah merencanakan niat tersebut karena menduga mobil tersebut adalah milik seseorang yang masih ada perselisihan dengannya.

Pelaku yang juga merupakan warga setempat mengaku, awalnya dia mencoba mencari tahu siapa pemilik mobil tersebut kepada para tetangga.

Setelah dipastikan mobil tersebut milik seseorang yang menjadi musuhnya, dia langsung mengambil 2 ikat kayu bakar di warung kampungnya.

"Saya membeli pertalite di wilayah Batang dan melakukan pembakaran," lanjutnya. 

Baca juga: FBR Pastikan Anggotanya yang Tewas adalah Korban Salah Sasaran

Tersangka juga sempat berada di lokasi kejadian pada saat warga dan petugas pemadam kebakaran memadamkan api di mobil tersebut.

Dia menyadari bahwa mobil tersebut bukanlah sasarannya pada saat itu juga dari perbincangan sejumlah warga. Ternyata, mobil yang baru berusia seminggu itu milik anak dari Nurakhim yang baru mudik dari Yogyakarta.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu mengapresiasi anggotanya yang jeli dalam mengungkap kasus ini. Kecurigaan petugas bermula ditemukannya sejumlah batang kayu yang masih beraroma bensin di kolong mobil.

"Kami dibantu Reskrimum Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap pelaku," katanya.

Baca juga: 11 Mobil Dibakar Massa di Depan Asrama Brimob

Terbakarnya mobil di Dukuh Depok, Desa Pakumbulan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, terjadi pada hari pertama Lebaran, 5 Juni 2019.

Tersangka akan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com