BANDUNG, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Kamis (30/5/2019), kendaraan berat dan barang tidak boleh beroperasi dan melewati ruas jalan tol dan nasional di jalur mudik di Jawa Barat.
Pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut sembako dan bahan bakar minyak (BBM).
"Berdasarkan keputusan menteri itu tanggal 30,31 Mei,1,2 Juni kemudian tanggal 8,9,10 Juni tidak boleh beroperasi untuk angkutan barang. Kecuali sembako dan BBM," ujar Dirlantas Polda Jabar Kombes M Aris di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (30/5/2019).
Baca juga: Mudik Gesit: Macet 8 Kilometer di Merak, Pemudik Diimbau Keluar di Cilegon Barat
Aris mengatakan, keputusan Menteri Perhubungan tersebut bukan lagi bersifat imbauan melainkan larangan bagi kendaraan-kendaraan berat untuk beroperasi.
"Itu bukan imbauan lagi tapi larangan. Itu sudah dilarang nanti oleh Polres Sumedang," kata Aris.
Baca juga: Sempat Terdampak Banjir, Tol KLBM di Gresik Belum Bisa Digunakan untuk Mudik
Diberitakan sebelumnya, untuk mempersiapkan masa libur Lebaran, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2019 tentang Pengaturan lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran tahun 2019.
Peraturan ini akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada beberapa ruas jalan tol dan nasional saat arus mudik dan balik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.