Sebagai barang bukti, polisi mengamankan ponsel dan tangkapan layar unggahan pelaku.
Sementara itu, DS mengaku bahwa informasi tersebut ia dapat dari orang lain, yang kemudian dia unggah di akun Facebooknya.
"Itu saya copas (copy paste). Tadinya hanya untuk bahan diskusi saja bagaimana cara kita netralisir," ujarnya.
Baca Juga: Sebar Ujaran Kebencian Terhadap Kapolri, Narapidana Ditangkap
Menurut Samudi, unggahan DS bisa memancing kemarahan massa terhadap institusi Polri.
"Akun Facebook ini terbuka untuk umum dan dibaca semua orang. Tentunya siapapun yang membaca ini akan menimbulkan kebencian amarah terhadap institusi Polri. Apabila tidak disaring, tidak dijelaskan, ini betapa bahayanya," kata Samudi.
Saat ini DS telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Barat.
Sementara itu, Polri mengungkapkan telah menangkap 10 tersangka penyebar berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian selama periode 21-28 Mei 2019.
"Jadi pelaku ujaran kebencian 21 Mei-28 Mei 2019 ada 10 tersangka yang sudah diamankan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Sumber: KOMPAS.com (Agie Permadi, Devina Halim)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.