Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ormas Paksa Minta THR, Kapolda Jabar: Yang Melanggar Pasti Kita Sikat

Kompas.com - 28/05/2019, 16:47 WIB
Agie Permadi,
Rachmawati

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi menegaskan bakal menindak ormas yang meminta paksa Tunjangan Hari Raya (THR) maupun paket lebaran ke perusahaan-perusahaan, maupun instansi pemerintahan.

Namun penindakan tersebut dilakukan apabila terjadi pelanggaran tindak pidana.

"Kalau yang melanggar pasti kita sikat," kata Rudy, usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2019, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/5/2019).

Baca juga: Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan bagi Karyawan yang Belum Dapat THR

Jelang lebaran, menurut Rudy, permintaan paket dan THR secara paksa kerap terjadi dan dilakukan oknum ormas. Oleh karena itu, polisi tak segan melakukan tindakan tegas apabila hal tersebut dilakukan disertai ancaman yang dinilai telah melanggar hukum.

"Kalau yang melanggar tindak pidana kita sikat. Walaupun menjelang atau pas waktu lebaran kalau pelaku tindak pidana harus di tindak," katanya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung Ferdi Ligaswara mengatakan bahwa permintaan THR itu sah saja, apabila dilakukan sesuai aturan.

Baca juga: Pegawai Protes THR Tak Dibayarkan Penuh, Ini Penjelasan RS Fatmawati

Hanya saja pemberian THR harus dilakukan secara sukarela. Namun apabila disertai ancaman, maka hal tersebut tentu melanggar aturan.

"Harus sesuai aturan, tidak ada tekanan tidak ada paksaan,. Syaratnya sukarela," kata Ferdi.

Ia mengatakan, baik pemerintah maupun swasta boleh menolak jika ada permintaan seperti itu.

"Boleh menolak. Yang paling penting ditatanan aturan tidak diperkenankan melakukan dengan dalih apapun pun. Tidak boleh menakuti-nakuti apalagi membuat resah," kata dia.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com