"Untuk saat ini, masih kami kaji dulu putusannya," ujarnya.
Heri mengaku merasa aneh dengan putusan yang diambil Bawaslu Kota Balikpapan dengan menyatakan bahwa pelaporan yang diajukan sudah melebihi batas waktu yakni tujuh hari kerja. Padahal dalam penghitungannya juga telah diperkuat dengan putusan Bawaslu Provinsi Kaltim yang kemudian diserahkan ke Bawaslu Kota Balikpapan.
"Padahal kan dalam surat Bawaslu Balikpapan jelas dinyatakan pelaporan memenuhi syarat, berarti kan diterima. Tapi kenapa dalam putusannya ditolak, sama aja dia yang menerima tapi dia juga yang menolak suratnya sendiri," tuturnya.
Heri juga menjelaskan, dalam sidang tersebut pihaknya juga telah menunjukkan data-data yang dimiliki ke Ketua Majelis Hakim dan tak ada sanggahan.
"Tapi justru ditolak atau tidak bisa diterima Bawaslu Kota Balikpapan karena sudah dianggap kedaluwarsa atau melebihi batas waktu tujuh hari," tuturnya.
Pada kesempatan lainnya, Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha menuturkan, dirinya menghormati putusan yang diambil Bawaslu Kota Balikpapan. Diakuinya, dalam sidang tersebut pihaknya hanya diundang dan mendengarkan putusan sidang, sehingga pada akhirnya hasil putusan tidak menerima gugatan dari pelapor.
"Kami diminta hadir dan kami datang. Kami di sidang tidak ngomong, hanya mendengarkan saja. Tidak ada sanggahan, dan langsung dibacakan putusannya," pungkas Thoha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.