Salin Artikel

Ditolak, Gugatan Golkar soal Dugaan Pelanggaran Pemilu di Balikpapan

Hasil putusan sidang penanganan pelanggaran administratif Pemilu 2019 ini disampaikan setelah sidang yang digelar di kantor Kecamatan Balikpapan Tengah, Rabu (22/5/2019).

Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 Wita dengan melakukan pemeriksaan berkas dan mendengarkan keterangan pelapor.

Selanjutnya, sidang diskors dan dilanjutkan kembali sekitar puku; 14.00 Wita dengan menghadirkan terlapor, yakni KPU Kota Balikpapan dan dihadiri oleh seluruh komisionernya.

Sidang dipimpin langsung Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Dedi Irawan, dan didampingi dua komisionernya, yakni Ahmadi Azis dan Ida Asmauanna.

Sidang juga dihadiri pelapor Mohammad Rabindra Chandra sebagai Wasekjen Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar kota Balikpapan serta tiga saksi, yaitu Hery Sunaryo, Ida Prahastuty dan Karel Soekma Jaya.

Dedi menuturkan, pihak pelapor menuntut membuka kembali kotak suara dan memperbaiki proses rekapitulasinya.

Menurut dia, kewenangan membuka kotak suara itu hanya bisa dilakukan saat rekapitulasi tingkat kecamatan dan rekapitulasi tingkat kota.

"Atau berdasarkan putusan mahkamah konstitusi (MK). Jadi tahapan ini sudah selesai," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Dedi, pihak Bawaslu Kota Balikpapan melaksanakan sidang pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen. Dterangkannya, ada empat hal yang ia periksa yakni terkait legal standing pelapor dan terlapor, kewenangan Bawaslu, kemudian masalah jangka waktu, yang terakhir syarat materil dan formal.

"Setelah proses pemeriksaan pendahuluan tadi, kami menemukan bahwa pelapor itu mengetahui setelah rapat rekapitulasi tingkat kecamatan, sementara pelaporan itu jangka waktunya tujuh hari menurut UU Nomor 7 tahun 2017. Pelapor melaporkan ke Bawaslu pada 14 Mei 2019, sedangkan pelapor mengetahui ada masalah di tingkat kecamatan itu pada 28 April 2019, sudah lewat masa waktunya," tuturnya.

Sementara itu, Dedi mengatakan, kewenangan untuk membuka kotak suara bukan wewenang Bawaslu, melainkan wewenang MK. Oleh karena itu, Bawaslu kota Balikpapan tidak dapat menindaklanjuti itu.

"Hasil putusannya tidak diterima dan Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti," tuturnya.

Tanggapan pelapor

Saksi pelapor, Heri Sunaryo, mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya pasca-ditolak Bawaslu Kota Balikpapan dengan mempertimbangkan untuk melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terkait pelanggaran etik ataupun menggugat hingga mahkamah Konstitusi (MK).

"Untuk saat ini, masih kami kaji dulu putusannya," ujarnya.

Heri mengaku merasa aneh dengan putusan yang diambil Bawaslu Kota Balikpapan dengan menyatakan bahwa pelaporan yang diajukan sudah melebihi batas waktu yakni tujuh hari kerja. Padahal dalam penghitungannya juga telah diperkuat dengan putusan Bawaslu Provinsi Kaltim yang kemudian diserahkan ke Bawaslu Kota Balikpapan.

"Padahal kan dalam surat Bawaslu Balikpapan jelas dinyatakan pelaporan memenuhi syarat, berarti kan diterima. Tapi kenapa dalam putusannya ditolak, sama aja dia yang menerima tapi dia juga yang menolak suratnya sendiri," tuturnya.

Heri juga menjelaskan, dalam sidang tersebut pihaknya juga telah menunjukkan data-data yang dimiliki ke Ketua Majelis Hakim dan tak ada sanggahan.

"Tapi justru ditolak atau tidak bisa diterima Bawaslu Kota Balikpapan karena sudah dianggap kedaluwarsa atau melebihi batas waktu tujuh hari," tuturnya.

Pada kesempatan lainnya, Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha menuturkan, dirinya menghormati putusan yang diambil Bawaslu Kota Balikpapan. Diakuinya, dalam sidang tersebut pihaknya hanya diundang dan mendengarkan putusan sidang, sehingga pada akhirnya hasil putusan tidak menerima gugatan dari pelapor.

"Kami diminta hadir dan kami datang. Kami di sidang tidak ngomong, hanya mendengarkan saja. Tidak ada sanggahan, dan langsung dibacakan putusannya," pungkas Thoha.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/23/13481071/ditolak-gugatan-golkar-soal-dugaan-pelanggaran-pemilu-di-balikpapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke