Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Jayapura Sahkan Rekaptulasi, Bawaslu Tolak Akui Empat Distrik

Kompas.com - 20/05/2019, 22:45 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - KPU Kota Jayapura akhirnya mengesahkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 pada Senin (20/05/2019).

Pengesahan setelah sebelumnya pleno berlangsung panas karena dugaan adanya pergeseran suara terus mencuat.

Merespons hal tersebut, Bawaslu Kota Jayapura menolak hasil rekapitulasi dari empat distrik dan hanya menerima penghitungan di Distrik Muara Tami.

Empat distrik yang dimaksud adalah Distrik Jayapura Selatan, Jayapura Utara, Abepura dan Heram.

Baca juga: Bawaslu Papua Tolak Hasil Rekapitulasi Lima Kabupaten/Kota

"Kami tetap pada rekomendasi awal, yaitu tidak mengakui hasil rekapitulasi di empat distrik," ujar Anggota Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin, di Kota Jayapura, Senin.

Dari keempat distrik tersebut, muncul banyak laporan mengenai ketidak pofesionalan petugas Panitia Pemilihan Distrik (PPD). Bahkan, untuk beberapa distrik, dokumen hasil rekapitulasi atau DA-1 sempat berubah-ubah.

"Untuk Abepura karena ada banyaknya DA-1 yang dimunculkan oleh PPD, sementara ketika kami minta basis data berupa DAA-1 itu tidak bisa ditunjukan. Jadi, DA-1 sampai empat versi," ungkap dia.

"Kalau Heram memang sejak awal datanya kacau. Saya pikir logika mana pun tidak bisa menerima data tersebut. Kemudian DA-1 Heram juga sudah berubah beberapa kali juga, jadi dari sisi kebenaran data saat ini, peserta Pemilu sudah tidak percaya," sambung Hardin.

Sedangkan untuk Distrik Jayapura Utara dan Jayapura Selatan, Bawaslu menolak hasilnya karena pada saat tahapan pleno tingkat distrik, PPD tidak menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan Panwas Distrik.

Baca juga: Rekapitulasi KPU: Jokowi-Maruf Menang Telak di Seluruh Papua

"Untuk Jayapura Selatan, pada saat pleno kota, ada berita acara yang dibuat oleh KPU kemudian dibuatkan rekomendasi oleh Bawaslu untuk membuka C-1 Plano, itu tidak sempat diselesaikan karena ketiadaan waktu," ucap dia.

Sementara, Distrik Jayapura Utara karena PPD diawal mengabaikan rekomendasi Panwas Distrik dan ketika Bawaslu Kota Jayapura meminta, KPU Kota Jayapura mengambil alih kewenangan PPD.

"Tapi setelah diambil alih, rekomendasi itu tidak juga diselesaikan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com