Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Riau

Kompas.com - 15/05/2019, 20:49 WIB
Citra Indriani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Pinggir mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar uang palsu di Kabupaten Bengkalis, Riau. Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti 6 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000.

Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto mengungkapkan Tim Opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi bahwa di daerah Suka Maju, Desa Sungai Meranti, beredar uang palsu pecahan Rp 50.000.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku yang diduga memiliki beberapa lembar uang palsu, sehingga petugas segera mengamankan pelaku di rumahnya dan menyita barang bukti selembar uang palsu pecahan Rp 50.000.

Baca juga: Hanya Bedakan Uang dari Warna, Mbah Rupi Tertipu Pengedar Uang Palsu

"Pelaku pertama yang berhasil diamankan berinisial MI, pelaku ditangkap di rumahnya oleh jajaran Polsek Pinggir di Jalan Dusun Jaya, Desa Sungai Meranti, beserta barang bukti," sebut Yusup.

Setelah itu, lanjut Yusup, dari pengakuan MI, uang palsu didapat dari temannya berinisial DS alias Yoga.

Petugas langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan DS alias Yoga.

"Setelah keberadaan pelaku dapat diketahui, petugas kemudian menangkap DS di rumahnya dan menyita barang bukti 5 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000," kata Yusup.

Dari kedua pelaku, dilakukan pengembangan terkait peredaran uang palsu, karena dari pengakuan pelaku uang palsu tersebut didapat dari dua pelaku lain yang saat ini masih DPO.

Baca juga: Belanja Pakai Uang Palsu, Pemuda Asal Jombang Diamankan Polisi

"Identitas kedua pelaku yang masih buron ini, sudah kami ketahui dan petugas masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku ini," ungkap Yusup.

Untuk para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

"Kita juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat lebih hati-hati melakukan transaksi menggunakan mata uang, dan dapat lebih teliti saat menerima uang saat berbelanja," imbau Yusup.

Apabila masyarakat menemukan uang palsu atau mengetahui peredaran uang palsu, ia meminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com