Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku menjual kembali solar yang mereka timbun ke warga. Per liternya, para pelaku menjual Rp 6.000.
“Tiga gudang yang dimiliki 3 orang tersangka ini sama sumbernya, dari hasil kencing kapal di Kecamatan Kendawangan seharga Rp 5.000 per liter dan dijual kembali dengan harga Rp 6.000 per liter," terangnya.
Seperti diketahui, tim reserse Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap tiga orang tersangka penimbunan 10 ton solar subsidi pada hari Selasa (7/5/2019).
Baca Juga: Dermaga Terminal BBM Poso Rusak Berat Ditabrak Kapal Tanker
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ketiga tersangka penimbunan 10 ton solar subsidi.
“Kasus masih dilakukan pemberkasan dan kelengkapan administrasinya, rencana kami juga akan pemeriksaan saksi ahli BPH Migas Jakarta,” kata Mahyudi.
Semantara itu, para pelaku terancam melangar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.
Baca Juga: Kapal Pengangkut BBM Terbakar di Mamberamo Raya, Papua
Sumber: KOMPAS.com (Hendra Cipta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.