Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Penggerebekan 10 Ton Solar Subsidi di Kalbar, Disimpan di 3 Gudang hingga Dijual Rp 6.000 per Liter

Kompas.com - 09/05/2019, 15:49 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Praktik penimbunan 10 ton solar subsidi di tiga gudang di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, akhirnya terungkap, Selasa (7/5/2019).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga pemilik gudang beserta 50 drum berisi solar.

Berdasarkan laporan masyarakat, para pelaku mendapat solar tersebut dari kapal motor yang "kencing" atau menjual secara ilegal kepada para pelaku. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku membeli solar dengan harga Rp 5.000 per liter dan menjual ke warga dengan harga Rp 6.000 per liter. 

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Polisi tangkap tiga orang tersangka penimbunan

Ilustrasi penangkapan terduga teroris.KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Ilustrasi penangkapan terduga teroris.

Polda Kalbar membongkar praktik penimbunan 10 ton solar subsidi yang disimpan di tiga gudang penampungan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (7/5/2019).

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pemilik gudang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial S (54), HW (46), dan J (41).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan, terbongkarnya praktik penimbunan solar bersubsidi tersebut berawal dari laporan dari masyarakat.

“Kasus masih dilakukan pemberkasan dan kelengkapan administrasinya, rencana kami juga akan pemeriksaan saksi ahli BPH Migas Jakarta,” kata Mahyudi.

Baca Juga: Polisi Temukan 3 Gudang Timbun 10 Ton Solar Hasil "Kencing" Kapal

2. Praktik penimbunan solar ilegal meresahkan warga

Ilustrasi polisiKOMPAS.com/Achmad Faizal Ilustrasi polisi

Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku sejumlah kapal motor "kencing" atau menjual minyaknya kepada penampung secara ilegal.

Setelah itu para penampung tersebut menyimpannya di tiga gudang yang berada di Kabupaten Ketapang.

"Solar yang kami amankan 10 ton itu disimpan di dalam 50 drum di tiga gudang berbeda. Semuanya tanpa dokumen yang sah," kata Mahyudi, Rabu (8/5/2019) malam.

Baca Juga: Kapal Nelayan di Kepualauan Aru Kini Tak Lagi Kesulitan BBM

3. Solar ilegal dijual Rp 6.000 per liter

Ilustrasi uang receh dan uang koin rupiahSHUTTERSTOCK Ilustrasi uang receh dan uang koin rupiah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku menjual kembali solar yang mereka timbun ke warga. Per liternya, para pelaku menjual Rp 6.000.

“Tiga gudang yang dimiliki 3 orang tersangka ini sama sumbernya, dari hasil kencing kapal di Kecamatan Kendawangan seharga Rp 5.000 per liter dan dijual kembali dengan harga Rp 6.000 per liter," terangnya.

Seperti diketahui, tim reserse Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap tiga orang tersangka penimbunan 10 ton solar subsidi pada hari Selasa (7/5/2019).

Baca Juga: Dermaga Terminal BBM Poso Rusak Berat Ditabrak Kapal Tanker

4. Terjerat Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Pihak kepolisian masih mendalami kasus ketiga tersangka penimbunan 10 ton solar subsidi.

“Kasus masih dilakukan pemberkasan dan kelengkapan administrasinya, rencana kami juga akan pemeriksaan saksi ahli BPH Migas Jakarta,” kata Mahyudi.

Semantara itu, para pelaku terancam melangar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.

Baca Juga: Kapal Pengangkut BBM Terbakar di Mamberamo Raya, Papua

Sumber: KOMPAS.com (Hendra Cipta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com