Salin Artikel

Fakta Penggerebekan 10 Ton Solar Subsidi di Kalbar, Disimpan di 3 Gudang hingga Dijual Rp 6.000 per Liter

KOMPAS.com - Praktik penimbunan 10 ton solar subsidi di tiga gudang di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, akhirnya terungkap, Selasa (7/5/2019).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga pemilik gudang beserta 50 drum berisi solar.

Berdasarkan laporan masyarakat, para pelaku mendapat solar tersebut dari kapal motor yang "kencing" atau menjual secara ilegal kepada para pelaku. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku membeli solar dengan harga Rp 5.000 per liter dan menjual ke warga dengan harga Rp 6.000 per liter. 

Berikut ini fakta lengkapnya:

Polda Kalbar membongkar praktik penimbunan 10 ton solar subsidi yang disimpan di tiga gudang penampungan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (7/5/2019).

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pemilik gudang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial S (54), HW (46), dan J (41).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan, terbongkarnya praktik penimbunan solar bersubsidi tersebut berawal dari laporan dari masyarakat.

“Kasus masih dilakukan pemberkasan dan kelengkapan administrasinya, rencana kami juga akan pemeriksaan saksi ahli BPH Migas Jakarta,” kata Mahyudi.

Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku sejumlah kapal motor "kencing" atau menjual minyaknya kepada penampung secara ilegal.

Setelah itu para penampung tersebut menyimpannya di tiga gudang yang berada di Kabupaten Ketapang.

"Solar yang kami amankan 10 ton itu disimpan di dalam 50 drum di tiga gudang berbeda. Semuanya tanpa dokumen yang sah," kata Mahyudi, Rabu (8/5/2019) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku menjual kembali solar yang mereka timbun ke warga. Per liternya, para pelaku menjual Rp 6.000.

“Tiga gudang yang dimiliki 3 orang tersangka ini sama sumbernya, dari hasil kencing kapal di Kecamatan Kendawangan seharga Rp 5.000 per liter dan dijual kembali dengan harga Rp 6.000 per liter," terangnya.

Seperti diketahui, tim reserse Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap tiga orang tersangka penimbunan 10 ton solar subsidi pada hari Selasa (7/5/2019).

Pihak kepolisian masih mendalami kasus ketiga tersangka penimbunan 10 ton solar subsidi.

“Kasus masih dilakukan pemberkasan dan kelengkapan administrasinya, rencana kami juga akan pemeriksaan saksi ahli BPH Migas Jakarta,” kata Mahyudi.

Semantara itu, para pelaku terancam melangar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.

Sumber: KOMPAS.com (Hendra Cipta)

https://regional.kompas.com/read/2019/05/09/15493341/fakta-penggerebekan-10-ton-solar-subsidi-di-kalbar-disimpan-di-3-gudang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke