Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernikahan Kacau, Sejumlah PNS Gunungkidul Turun Pangkat

Kompas.com - 08/05/2019, 17:36 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Yogyakarta, mencatat beberapa pegawai tersandung masalah percintaan, sehingga harus rela turun pangkat.

Pemerintah berharap para aparatur sipil negara (ASN) untuk taat pada peraturan yang berlaku.

Sub Bidang Status Kedudukan dan Pegawai BKPP Gunungkidul Sunawan mengatakan, data BKPP Gunungkidul, di 2018 lalu ada enam PNS yang diturunkan pangkat. Adapun sanksi diberikan karena pegawai tersandung masalah percintaan.

Baca juga: Meski Masuk Lebih Pagi, Warga Berharap PNS Banten Tetap Produktif

 Rinciannya, seorang pegawai terbukti hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo), satu PNS nikah siri, dan empat pegawai lainnya tersangkut masalah perceraian, namun tidak membuat laporan ke pemerintah. 


Sanksi yang diberikan kepada enam orang yakni turun pangkat karena masalah perilaku dan kedisiplinan. Pemberian sanksi tegas ini karena seharusnya para PNS ini sebagai abdi negara harus menjadi contoh yang baik kepada masyarakat.

"Mereka harus menjadi contoh yang baik," katanya, saat dihubungi wartawan Rabu (8/5/2019).

Baca juga: Masuk Kerja Pukul 06.00 WIB, PNS Banten Sahur di Dalam Bus

Dijelaskannya, untuk ASN yang bercerai memang harus lapor karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 45/1990 tentang Perubahan Atas PP No10/83 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, maka pegawai yang bersangkutan harus membuat laporan.

"Hal sama untuk yang nikah siri dan hidup bersama tanpa ada ikatan pernikahan,"ucapnya.

Untuk tahun ini, BKPP masih melakukan penyelidikan terhadap satu orang pegawai. Selain itu akan terus dilakukan sosialisasi kepada pegawai agar tidak melakukan kesalahan dan terhindar dari sanksi.

Kepala Bidang Status Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, BKPP Gunungkidul, Iskandar menambahkan, selain disiplin ada seorang PNS yang terlibat korupsi dan diberhentikan tidak hormat.

"SK sudah diberikan kepada pegawai yang bersangkutan,"katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com