Salin Artikel

Pernikahan Kacau, Sejumlah PNS Gunungkidul Turun Pangkat

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Yogyakarta, mencatat beberapa pegawai tersandung masalah percintaan, sehingga harus rela turun pangkat.

Pemerintah berharap para aparatur sipil negara (ASN) untuk taat pada peraturan yang berlaku.

Sub Bidang Status Kedudukan dan Pegawai BKPP Gunungkidul Sunawan mengatakan, data BKPP Gunungkidul, di 2018 lalu ada enam PNS yang diturunkan pangkat. Adapun sanksi diberikan karena pegawai tersandung masalah percintaan.

 Rinciannya, seorang pegawai terbukti hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo), satu PNS nikah siri, dan empat pegawai lainnya tersangkut masalah perceraian, namun tidak membuat laporan ke pemerintah. 


Sanksi yang diberikan kepada enam orang yakni turun pangkat karena masalah perilaku dan kedisiplinan. Pemberian sanksi tegas ini karena seharusnya para PNS ini sebagai abdi negara harus menjadi contoh yang baik kepada masyarakat.

"Mereka harus menjadi contoh yang baik," katanya, saat dihubungi wartawan Rabu (8/5/2019).

Dijelaskannya, untuk ASN yang bercerai memang harus lapor karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 45/1990 tentang Perubahan Atas PP No10/83 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, maka pegawai yang bersangkutan harus membuat laporan.

"Hal sama untuk yang nikah siri dan hidup bersama tanpa ada ikatan pernikahan,"ucapnya.

Untuk tahun ini, BKPP masih melakukan penyelidikan terhadap satu orang pegawai. Selain itu akan terus dilakukan sosialisasi kepada pegawai agar tidak melakukan kesalahan dan terhindar dari sanksi.

Kepala Bidang Status Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, BKPP Gunungkidul, Iskandar menambahkan, selain disiplin ada seorang PNS yang terlibat korupsi dan diberhentikan tidak hormat.

"SK sudah diberikan kepada pegawai yang bersangkutan,"katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2019/05/08/17363411/pernikahan-kacau-sejumlah-pns-gunungkidul-turun-pangkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke