Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Masuk Kerja Pukul 06.00, 10 Persen PNS Pemprov Banten Tidak Hadir

Kompas.com - 07/05/2019, 13:45 WIB
Acep Nazmudin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten mulai memberlakukan aturan jam kerja pukul 06.00-12.30 selama bulan Ramadhan, Selasa (7/5/2019). Hasilnya, di hari pertama diberlakukan, sekitar 10 persen PNS tidak hadir.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan, rekap kehadiran tersebut hingga pukul 06.10 WIB.

Baca juga: Mendag Yakin Harga Bahan Pangan Stabil Sebelum Masuk Bulan Puasa

"Sekitar 90 persen, kecuali Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Bapenda," kata Komarudin, kepada wartawan, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Selasa.

Untuk ketiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, lanjut dia, ada pengecualian jam kerja, lantaran sifatnya pelayanan publik. Instansi tersebut di antaranya rumah sakit, sekolah dan UPT Samsat.

"Yang sifatnya pelayananan publik pelayanan tetap, atau diatur lagi, termasuk cabang dinas dan kantor pelayanan jauh," ujar dia.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Yogyakarta dan Sekitarnya

Pada Senin (6/5/2019) kemarin, Gurbernur Banten Wahidin Halim merubah aturan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten selama puasa.

Jika hari biasa masuk pukul 08.00 WIB, selama Ramadhan PNS diharuskan masuk pukul 06.00 WIB.

Sementara, untuk jam pulang pukul 12.30 WIB, kecuali hari Jumat pukul 13.00 WIB. Peraturan soal jam kerja tersebut mulai berlaku Selasa ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com