Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Serahkan Dokumen Banding Gugatan Terkait PLTA Batang Toru

Kompas.com - 08/05/2019, 17:06 WIB
Dewantoro,
Rachmawati

Tim Redaksi


MEDAN, KOMPAS.com - Gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara terhadap SK Gubernur Sumut terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air di Batang Toru masih berlanjut.

Walhi Sumut telah mengajukan dokumen memori bandingnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (8/5/2019).

Koordinator Kuasa Hukum WALHI Sumut, Golfrid Siregae mengatakan, di dalam memori banding mereka menyampaikan bantahan terkait pertimbangan majelis hakim PTUN Medan saat memutuskan menolak gugatan mereka.

Baca juga: Pembangunan PLTA Batang Toru, Warga Lokal Dipenuhi Kekhawatiran

Di antaranya mengenai pengajuan lima saksi dari penduduk desa yang terdampak langsung pengerjaan proyek PLTA Batang Toru. Lima saksi yang diajukan Walhi dinyatakan tidak relevan oleh majelis hakim.

Golfrid mempertanyakan alasan hakim menyatakan saksi tidak relevan, padahal mereka adalah warga yang desanya masuk dalam areal pengerjaan proyek.

Selain itu, di dalam dokumen tersebut mereka mempertanyakan tentang pernyataan dari saksi ahli Onrizal, yang menyatakan bahwa tandatangannya dipalsukan dalam dokumen kajian Amdal, yang menjadi dasar keluarnya SK Gubernur soal pembangunan proyek tersebut.

Apalagi, Onrizal sudah melaporkan pemalsuan tandatangannya ke Polda Sumatera Utara.

Baca juga: Gugatan Walhi Sumut Ditolak, Pembangunan PLTA Batangtoru Dilanjutkan

Anggota kuasa hukum Walhi Sumut lainnya, Padian Adi Siregar menjelaskan terkait kajian bahwa daerah tersebut merupakan kawasan rawan gempa, saksi ahli yang diajukan sudah menyatakannya, namun dibantah dengan hadirnya saksi ahli NSHE yang ternyata merupakan pegawai dari perusahaan tersebut.

"Saksi ahli yang mereka hadirkan yakni Didiek Djarwadi itu tidak bisa menjadi saksi ahli. Sebab, dia merupakan pegawai NSHE yang keterangannya tentu akan subjektif," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com