Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Koordinator Kuasa Hukum WALHI Sumut, Golfrid Siregar menunjukkan berkas surat pernyataan terkait penyusunan adendum AMDAL dengan tanda tangan palsu sesaat setelah penyerahan dokumen banding ke PTUN Medan
(KOMPAS.com/Dewantoro)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+