www.kompas.com
Koordinator Kuasa Hukum WALHI Sumut, Golfrid Siregar menunjukkan berkas surat pernyataan terkait penyusunan adendum AMDAL dengan tanda tangan palsu sesaat setelah penyerahan dokumen banding ke PTUN Medan (KOMPAS.com/Dewantoro)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+