Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Walhi Sumut Ditolak, Pembangunan PLTA Batangtoru Dilanjutkan

Kompas.com - 05/03/2019, 07:59 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Khairina

Tim Redaksi


MEDAN, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang diketuai Jimmy Claus Pardede memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara.

Menurut hakim, keputusan ini sudah berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan saksi di persidangan.

"Menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima dan menolak gugatan penggugat seluruhnya, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara," ucap Jimmy sambil mengetuk palu, Senin (4/3/2019).

Baca juga: Stop Izin Tambang di Hutan Batang Toru

Vice President Communications and Social Affairs PT North Sumatera Hydro Energy (PT NSHE), Firman Taufick mengapresiasi putusan hakim tersebut.

Pihaknya akan melanjutkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru karena proyek ini adalah proyek esensial yang sangat dibutuhkan.

"Baik Sumatera Utara, Indonesia, barangkali lebih dari itu juga dunia. Kenapa? Karena ini adalah salah satu PLTA dengan kapasitas cukup besar yaitu 510 megawatt," kata Firman dalam konfrensi pers di Medan, Senin siang.

Dia bilang, selama hampir empat bulan mengikuti proses persidangan, pihaknya banyak menerima masukan dari para penggiat lingkungan dan PT NSHE terbuka untuk bersama-sama membuat program mitigasi.

PLTA Batangtoru, menurutnya, sudah melaksanakan kajian rekomendasi Environmental and Social Impact Assesment (ESIA). Ini yang membuat PLTA Batangtoru pertama di Indonesia yang melaksanakan Equatorial Principle.

"Alhamdulillah, semua prosedur yang kami lakukan dalam konteks untuk mendapatkan izin AMDAL sudah benar, sudah kita lalui," ucap Firman.

Disinggung bahwa Walhi Sumut akan melakukan banding dan menghadirkan bukti-bukti baru, Firman mengatakan, proses banding adalah hal yang wajar dalam proses hukum.

Namun, dirinya mengingatkan bahwa lembaga yang berhadapan dengan penggugat bukan PT NSHE.

"Ini antara Walhi dengan Gubernur Sumut, kami sebenarnya tidak terkait langsung. Mungkin pertanyaan ini lebih relevan kalau ditujukan kepada pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Apa yang akan mereka persiapkan jika nanti menghadapi proses banding tersebut," imbuhnya.

"Mungkin satu hal lagi adalah, apa istilahnya, ya... yang akan dianalisa, diuji, diperiksa oleh pengadilan saya kira tetap karena ini bentuknya PTUN, itu adalah terkait administratif dan prosedur. Begitu.." sambungnya.

Baca juga: Dua Petani Tenggelam di Waduk PLTA Koto Panjang di Riau

Soal laporan dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan di dokumen AMDAL PT NSHE di Direskrimsus Polda Sumut, Firman menyatakan, tidak bisa melakukan respon langsung.

"Kami akan menunggu semua proses yang akan dilakukan polisi apa pun hasilnya. Kami sebagai masyarakat Indonesia tunduk terhadap keputusan dan ketentuan hukum. Kami mengajak semua pihak yang punya kepedulian terhadap Batangtoru untuk saling sumbang saran membuat program kongkrit menjaga ekosistem Batangtoru tetap baik untuk kita semuanya," ujar dia.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com