Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Bupati Talaud Non-aktif Sri Wahyumi Berulang Tahun di Tahanan KPK

Kompas.com - 08/05/2019, 12:44 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip terpaksa merayakan hari ulang tahunnya ke-42 di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di Manado, keluarga juga merayakan ulang tahun Sri, Rabu (8/5/2019). Namun, hanya dirayakan dengan sederhana. Keluarga hanya berdoa yang terbaik untuk Sri.

"Iya, hari ini ulang tahun Ibu Sri. Genap usia 42 tahun. Merayakan ini keluarga bersama-sama berdoa yang terbaik bagi Ibu Sri," kata juru bicara keluarga Sri, Jimmy Tindi saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Rabu siang.

Baca juga: Terbang ke Jakarta, Orangtua Ingin Jenguk Bupati Non-aktif Talaud ke Rutan KPK

Lanjut dia, sesuai keterangan orangtua Sri yang berkunjung di Rutan KPK, kondisinya saat ini baik-baik saja.

"Saya sudah koordinasi dengan keluarga. Kondisinya baik, orangtua Ibu Sri yang mengatakan setelah menjenguk," ujar dia.

Ia juga mengatakan, untuk sementara keluarga tidak terlalu banyak membicarakan terkait persoalan hukum ini.

"Keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada proses hukum," ungkapnya.

Baca juga: Begini Kondisi Keluarga dan Rumah Kontrakan Bupati Talaud Setelah Digeledah KPK

Sebelumnya, pada Selasa (30/4/2019), KPK telah menetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip (SWM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Kepulaun Talaud.

Selain Sri Wahyumi Maria Manalip, KPK juga menetapkan dua pengusaha lainnya, yaitu Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus suap proyek Pasar Lirang dan Pasar Beo.

KPK tidak menutup kemungkinan ketiganya juga terlibat dalam kasus suap sejumlah proyek lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com