Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Oknum Desertir TNI Culik dan Perkosa 7 Anak, Ditangkap di Kolong Rumah hingga Nyaris Dihakimi Massa

Kompas.com - 04/05/2019, 15:23 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KLPAP juga meminta kepada TNI untuk membuka ruang bagi keluarga korban dan masyarakat agar dapat memantau dan mengawal proses hukum yang akan berlangsung, termasuk jika proses peradilan militer tetap akan dijalankan.

Para aktivis yang menggunakan kostum hitam-hitam juga meminta Gubernur Sultra dan Wali Kota Kendari untuk dapat melindungi korban dan keluarganya dalam menghadapi proses hukum kasus yang menarik perhatian masyarakat.

"Korban kebanyakan dari masyarakat sipil. Kami meminta agar pelaku ditindak sesuai pidana umum, buka pidana pidana militer. Karena kasusnya adalah kasus pidana umum," terang Hasmida.

Baca Juga: Ketua KPPS di Landak Meninggal karena Serangan Jantung

4. Pelaku diserahkan ke polisi, ini alasannya...

Adrianus Pattian (25), tersangka penculikan dan kekerasan seksual terhadap enam siswi sekolah dasar, merupakan eks anggota TNI berpangkat Prajurit Dua (Prada).

Pelaku tersebut diterbangkan dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menuju Kendari dan langsung dimasukkan ke ruang tahanan Polda Sultra.

Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin Makassar Mayor Jenderal Surawahadi mengatakan, Adrianus akan diserahkan ke Polres Kendari untuk proses hukumannya karena yang bersangkutan bukan lagi TNI aktif.

“Kita serahkan ke Polres Kendari karena saat melakukan perbuatannya, dia sudah menjadi warga sipil,” kata Pangdam dalam keterangan pers di aula Manunggal (Korem) 143/Haluoleo Kendari, Jumat (3/4/2019).

Baca Juga: Polah Adrianus Pattian, Dipecat dari TNI karena Desersi hingga Culik 6 Siswi SD

5. Pelaku divonis desersi karena lari dari tugas tentara

Tentara.Thinkstock Tentara.

Komandan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Hasanuddin Makassar, Kolonel CPM Andi Sukawati Hafid menyampaikan, vonis terhadap Adrianus karena disersi diputuskan pada 9 April 2019.

Selanjutnya, 17 April 2019, status hukumnya sudah inkrah dengan vonis 1 tahun, dan Adrianus langsung dipecat.

“Karena Adrianus tidak ada di tempat, maka kami melakukan sidang in absentia tanpa menghadirkan yang bersangkutan di persidangan. Panglima langsung mengeluarkan pemecatannya. Berarti secara hukum dia sudah menjadi sipil, jadi semua perbuatannya diadili secara sipil, bukan dengan militer,” terangnya.

Lanjutnya, Adrianus dibawa ke Makassar untuk dihadirkan ke pengadilan militer atas kasus desersi atau lari dari tugas tentara yang telah diputus pidana satu tahun penjara dan pemecatan.

“Jadi di militer itu satu minggu saja meninggalkan dinas bisa dihukum pidana, itu diproses di dalam internal kesatuannya," katanya.

Baca Juga: Siswa SD di Riau Lolos dari Penculikan yang Dilakukan Tetangganya

6. Sebanyak 152 kasus kekerasan anak dan perempuan di 2018 

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga.SHUTTERSTOCK Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com