Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Oknum Desertir TNI Culik dan Perkosa 7 Anak, Ditangkap di Kolong Rumah hingga Nyaris Dihakimi Massa

Kompas.com - 04/05/2019, 15:23 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus penculikan dan pemerkosaan 7 anak oleh mantan anggota TNI Adrianus Pattian (25) mendapat kecaman masyarakat.

Puluhan aktivis perempuan dari Koalisi Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan (KLPAP) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar aksi di depan Markas Komando Resor Militer (Korem) 143/Haluoelo Kendari, Jumat (3/5/2019).

Selain itu, Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin Makassar Mayor Jenderal Surawahadi mengatakan, Adrianus akan diserahkan ke Polres Kendari untuk proses hukumannya karena yang bersangkutan bukan lagi TNI aktif.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

1. Oknum desertir TNI diduga culik dan perkosa 7 anak 

Adrianus Pattian, pelaku penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur diserahkan POM ke Polda Sultra.KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI Adrianus Pattian, pelaku penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur diserahkan POM ke Polda Sultra.

Para aktivis perempuan dari KLPAP turun ke jalan atas kasus tindakan penculikan dan kekerasan seksual terhadap tujuh anak perempuan di bawah umur yang ada di Kota Kendari.

Dalam aksinya, peserta aksi mendesak Komandan Korem (Danrem) 143 Haluoleo Kendari, agar transparan dalam memberikan informasi kepada publik terkait status keanggotaan pelaku penculikan dan pemerkosaan anak di bawah umur oleh Adrianus Pattian.

Menurut salah seorang aktivis perempuan yang juga Direktur Aliansi Perempuan Sultra, Hasmida Karim, saat melakukan tindakan pidana itu, pelaku pedofilia itu ternyata masih aktif sebagai anggota TNI.

“Aksi kami ini murni hati nurani, tidak ada sponsor. Karena itu kami ingin mengetahui status Adrianus Pattaian sehingga tidak membingungkan publik,” ucap Hasmida, Jumat (3/5/2019).

Baca Juga: Mantan Anggota TNI Culik dan Perkosa 7 Anak, Aktivis Perempuan Demo Markas Korem

2. Pelaku ditangkap di kolong rumah warga

Pelaku penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan di Kendari berhasil ditangkap tim gabungan TNI dan Polri (Foto istimewa)Pelaku penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan di Kendari Pelaku penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan di Kendari berhasil ditangkap tim gabungan TNI dan Polri (Foto istimewa)

Pelaku yang merupakan mantan anggota TNI AD diamankan petugas saat bersembunyi di kolong rumah warga di lorong Jati Raya, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Rabu (1/5/2019).

Warga sekitar yang ikut menyaksikan penangkapan geram dan berusaha memukul pelaku yang bernama lengkap Adrianus Patian (25) itu.

Beruntung aksi main hakim sendiri itu berhasil dicegah petugas TNI dan Polri. Pelaku kemudian digiring masuk ke dalam mobil polisi, kemudian dibawa ke Kantor Polisi Militer (POM) Kendari.

"Dia sembunyi di bawah kolong rumah warga saat ditangkap, dan kami serahkan ke Denpom untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami pastikan proses hukum, dan terima kasih kepada Kapolres Kendari yang ikut membantu penangkapan pelaku," ungkap Dandim 1417 Kendari Letkol Fajar Lutfi Haris Wijaya. 

Baca Juga: Eks Anggota TNI Pelaku Kekerasan Seksual Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Warga

3. Desak TNI beri perlindungan kepada keluarga korban

Ilustrasi penculikan.Shutterstock Ilustrasi penculikan.
Dalam aksinya, KLPAP menuntut Danrem 143/Haluoleo Kendari agar memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban dalam memperoleh keadilan hukum.

KLPAP juga meminta kepada TNI untuk membuka ruang bagi keluarga korban dan masyarakat agar dapat memantau dan mengawal proses hukum yang akan berlangsung, termasuk jika proses peradilan militer tetap akan dijalankan.

Para aktivis yang menggunakan kostum hitam-hitam juga meminta Gubernur Sultra dan Wali Kota Kendari untuk dapat melindungi korban dan keluarganya dalam menghadapi proses hukum kasus yang menarik perhatian masyarakat.

"Korban kebanyakan dari masyarakat sipil. Kami meminta agar pelaku ditindak sesuai pidana umum, buka pidana pidana militer. Karena kasusnya adalah kasus pidana umum," terang Hasmida.

Baca Juga: Ketua KPPS di Landak Meninggal karena Serangan Jantung

4. Pelaku diserahkan ke polisi, ini alasannya...

Ilustrasi polisiKOMPAS.com/Achmad Faizal Ilustrasi polisi

Adrianus Pattian (25), tersangka penculikan dan kekerasan seksual terhadap enam siswi sekolah dasar, merupakan eks anggota TNI berpangkat Prajurit Dua (Prada).

Pelaku tersebut diterbangkan dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menuju Kendari dan langsung dimasukkan ke ruang tahanan Polda Sultra.

Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin Makassar Mayor Jenderal Surawahadi mengatakan, Adrianus akan diserahkan ke Polres Kendari untuk proses hukumannya karena yang bersangkutan bukan lagi TNI aktif.

“Kita serahkan ke Polres Kendari karena saat melakukan perbuatannya, dia sudah menjadi warga sipil,” kata Pangdam dalam keterangan pers di aula Manunggal (Korem) 143/Haluoleo Kendari, Jumat (3/4/2019).

Baca Juga: Polah Adrianus Pattian, Dipecat dari TNI karena Desersi hingga Culik 6 Siswi SD

5. Pelaku divonis desersi karena lari dari tugas tentara

Tentara.Thinkstock Tentara.

Komandan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Hasanuddin Makassar, Kolonel CPM Andi Sukawati Hafid menyampaikan, vonis terhadap Adrianus karena disersi diputuskan pada 9 April 2019.

Selanjutnya, 17 April 2019, status hukumnya sudah inkrah dengan vonis 1 tahun, dan Adrianus langsung dipecat.

“Karena Adrianus tidak ada di tempat, maka kami melakukan sidang in absentia tanpa menghadirkan yang bersangkutan di persidangan. Panglima langsung mengeluarkan pemecatannya. Berarti secara hukum dia sudah menjadi sipil, jadi semua perbuatannya diadili secara sipil, bukan dengan militer,” terangnya.

Lanjutnya, Adrianus dibawa ke Makassar untuk dihadirkan ke pengadilan militer atas kasus desersi atau lari dari tugas tentara yang telah diputus pidana satu tahun penjara dan pemecatan.

“Jadi di militer itu satu minggu saja meninggalkan dinas bisa dihukum pidana, itu diproses di dalam internal kesatuannya," katanya.

Baca Juga: Siswa SD di Riau Lolos dari Penculikan yang Dilakukan Tetangganya

6. Sebanyak 152 kasus kekerasan anak dan perempuan di 2018 

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga.SHUTTERSTOCK Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga.

Aktivis KLPAP mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Sultra sepanjang 2016 hingga 2019.

Hamida menyampaikan, sepanjang tahun 2018 tercatat 74 kasus kekerasan yang dialami anak perempuan dari 152 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Sultra.

Data yang diperoleh dari P2TP2A Provinsi Sultra pada tahun 2018 itu cukup memprihatinkan dan harus mendapat perhatian khusus.

"Kami juga mengajak masyarakat serta media massa untuk terlibat aktif, memantau proses hukum kepada pelaku kekerasan seksual, dan memberikan dukungan kepada korban,” ungkap Hasmida.

Baca Juga: Kronologi Pemerkosaan Berujung Pembunuhan Gadis 16 Tahun oleh Ayah Tirinya

Sumber: KOMPAS.com (Kiki Andi Pati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com